KOTABUMI (monitorekspres.com) ~ Menyikapi dan menindaklanjuti pemberitaan beberapa hari yang lalu mengenai dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi berjenis Phonska dari Gudang Petrokimia Kabupaten Lampung Utara (Lampura), serta adanya keluhan para petani dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten setempat.
Dimana pemberitaan tersebut sempat viral disejumlah media online yang tergabung dalam Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampura, Dinas Pertanian Lampura melalui Tukianto Staf Bidang Penyuluhan Pertanian ketika Ditemui di ruang kerjanya menjelaskan terkait persoalan yang tengah terjadi belum lama ini.
“Tidak ada dan tidak diperbolehkan kalau pupuk berjenis dan bermerek subsidi disalah gunakan, apa bila sampai diberikan kepada yang bukan haknya itu jelas sudah ranah pidana terlebih lagi sampai diselewengkan keluar daerah,” terang Tukianto.
Untuk diketahui sebelumnya pada saat awak media ini hendak mengkonfirmasi Kepala Dinas dan Sekretaris serta Kepala Bidang (Kabid) dinas terkait yang membidangi tentang regulasi dan peraturan tentang pupuk bersubsidi tersebut belum dapat dijumpai dikarenakan sedang melayat rekanan mereka yang meninggal dunia.
Editor : Sayuti
Laporan : Yudhi