METRO//MonitorEkspres.com – Terkait adanya pelaku usaha Cimory yang diperbolehkan berusaha oleh Pemerintah Kota Metro untuk terus melakukan aktivitas meskipun perizinan berusaha di Kota Metro belum diterbitkan, Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung angkat bicara.Senin (29/01/2024).
Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung Husni Alholik, S.H. mengatakan, bahwa dirinya sangat geram adanya pelaku usaha Cimory menjalankan usahanya yang belum mengantongi perizinan begitu pula jenis usaha usaha yang lain di wilayah Kota Metro.
Lanjutnya, bahwa untuk mengurus perizinan, pelaku usaha juga perlu mengetahui status kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau jenis aktivitas usaha yang dijalankan serta wilayah kerjanya.
“Sementara pada NIB usaha Cimory tersebut yang tertera dalam KBLI nya ada sembilan wilayah kerja, namun tidak ada wilayah provinsi Lampung apalagi Kota Metro, artinya sudah bentuk pelanggaran, harapannya sikap yang di ambil oleh pemerintah Kota Metro adalah menindak tegas pelanggaran tersebut mengingat pelanggaran yang terjadi sudah menahun bukan hitungan bulan, ” ujarnya.
Ketua Aliansi menambahkan, semestinya sebelum menjalankan usahanya terlebih dahulu lengkapi terlebih dahulu perizinannya, baru mereka di perbolehkan menjalankan usahanya.
“Bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk menjamin kelancaran dari kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha,”tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.
“Mestinya sudah mengerti apa yang di jelaskan dalam pasal 1 ayat (2) berbunyi : Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya,”tegas Husni Alholik, S.H.
Ketua Aliansi Peduli Lampung, juga menyampaikan masih ada hal lain lagi setelah perizinan benar benar di lengkapi, maka dirinya akan mempertanyakan status pekerja yang mereka berdayakan, karna sudah tentu ada hak dan kewajiban pengusaha terhadap kariyawannya dan ada tugas serta kewajiban pekerja terhadap pengusaha, agar ada kejelasan status bagi semua pekerja yang sesuai dengan aturan, “tutupnya.(Tim)