Monitor Ekspres
Hukum Metro

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Angkat Bicara Terkait Izin Usaha Cimory

METRO //Monitorekspres.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Lampung, Indra jaya S E, menyoroti berita yang akhir-akhir ini ramai di media terkait usaha Mis Cimory yang diduga belum memiliki izin usahanya dan diduga melanggar Perda lalu diberi kebijakan oleh Pemerintah Kota Metro, dan terus beraktivitas di bumi Sai Wawai. Selasa, (30/01/2024).

Saat di konfirmasi awak media, Indra Jaya, SE. Mengatakan, bahwa terkait persoalan tersebut bukanlah persoalan yang sulit, jika ada keterbukaan dan tidak ada yang di tutup-tutupi, karena dalam setiap perizinan usaha pada PERDA Nomor 1 Tahun 2023 itu semua di permudah dan tidak di pungut biaya.

“Sekarang ini sudah dipermudah, sekarang kenapa perusahaan ini tidak mau mengurus izin? Mungkin, ada yang di tutup-tutupi terkait dengan masalah izin ini, sudah di permudah dan tidak di pungut biaya, kenapa kesannya ini sulit mengurus izin, sampe sekian tahun izin itu tidak diurus oleh pengusaha,” ujarnya.

Menurut Indra Jaya, SE. Langkah yang sudah di ambil oleh Pemerintah Kota Metro sudah baik, namun terlalu banyak memberi kelonggaran untuk pihak pengusaha Mis Cimory.

“Pada saat kita sudah memberikan surat teguran 1, 2, 3, atau surat yang sudah disepakati bakal diuruslah selama tenggang waktu sekian bulan, tidak ada lagi yang muncul kebijakan selain itu,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan jika pihak pengusaha sudah diberi waktu namun tidak diurus dengan baik izin usahanya maka harus ada langkah tegas yang diambil dari Pihak Pemerintah Kota Metro, sesuai Peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro tersebut juga mengatakan banyak hal yang dapat di ambil dari permasalahan Usaha Mis Cimory tersebut, diantaranya terkait masalah tenaga kerjanya dan yang lainnya. Namun tidak ada yang menghalang-halangi seseorang untuk membuka usaha di Kota Metro asalkan mengikuti peraturan sebagai mana mestinya.

“Tapi terkait ada kontribusi yang dihindari dari perusahaan itu ke Pemerintah Kota Metro, itu akhirnya jadi pemikiran kami, apakah mereka menghindarkan pajak dari karyawannya, ataukah mereka menghindari retribusi, terkait BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mau mengurus izin itu, itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Indra Jaya, SE, juga menyarankan Pemerintah Kota Metro untuk menyegel usaha Mis Cimory yang diduga tak berizin resmi namun masih Beraktivitas tersebut, karena menurutnya Perusahaan tersebut tidak ada itikad baik dalam mengurus perizinan usahanya, usaha beresiko rendah naman bertahun-tahun tidak mengurus perizinan usahanya.(Tim)

Related posts

Polemik Pembebasan Lahan Tugu Rato Tulangbawang Barat, Ini Penjelasannya

admin

Usai Beraksi di Dua TKP, Pelaku Curat Asal Tumijajar Tulangbawang Barat Berhasil Diringkus Polisi

admin

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polres Metro Gelar Ops Ketupat Krakatau 2024

admin