Pringsewu//Monitor ekspres.com – Dugaan Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan menjual belikan seragam sekolah terjadi di sekolah MIN 1 Pringsewu, kecamatan Pringsewu yang kedapatan menyediakan atau menjual baju seragam sekolah.
Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024 sekolah MIN 1 Pringsewu menjual kepada siswa -siswi sebesar Rp.425.000,- per siswa untuk pembelian baju seragam dan atributnya.
Salah satu orang tua siswa, yang berada dilingkungan sekolah MIN 1 Pringsewu dan tidak ingin disebutkan namanya mengatakan ,”terkait adanya penjualan baju sekolah benar ada nya pak, pihak sekolah menyiapkan seragam untuk siswa -siswi yang mau membeli dan tidak memaksakan, tapi rata-rata wali murid kebanyakan membeli dari pihak sekolah semua.
Ketika pembayaran walimurid diberi kwitansi dari pihak sekolah dengan harga Rp 425.000,”ujarnya.
Dijelaskan ibu Umi kalsum S.Ag M.PD.I selaku kepala sekolah MIN 1 Pringsewu, saat ditemui dirungan kantornya,” kami tidak menjual seragam sekolah dan kami tidak memaksakan,wali murid untuk membeli.
Dipertanyakan pewarta, kepada ibu Umi kalsum S,Ag M.PD.I , apakah pihak sekolah menyiapkan seragam?? “ya kami menyiapkan seragam sekolah untuk para siswa -siswi,”katanya.
Tertera dalam UU larangan menjual seragam sekolah sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah disebutkan, bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Penulis:Team