Bandar Lampung//Monitorekspres.com –
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung mengecam atas pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan yang akan meliput kegiatan BAPPEDA provinsi Lampung.
Junaidi Ketua DPD GWI Provinsi Lampung mengatakan, bahwa dirinya sangat mengecam terkait beredarnya video oknum Security Emersia Hotel, atas terjadi insiden Pengusiran dan hina wartawan yang melakukan tugas peliputan kegiatan acara BAPPEDA Provinsi Lampung diadakan di Emersia Hotel di Bandar Lampung.
Lanjutnya, bahwa insiden pengusiran yang dilakukan oknum security dengan dalih bahwa pihak penyelenggara tidak nyaman dengan kehadiran wartawan, serta hinaan “cari uang yang halal” dikatakan oleh oknum Security Emersia Hotel yang berada di Bandar Lampung, Selasa 26 November 2024
Lebih lanjut Junaidi Ketua DPD GWI Provinsi Lampung, saat dikonfirmasi beberapa awak media. Pada acara tersebut dan jika memang benar ada pernyataan tersebut diduga dapat perintah dari oknum BAPEDDA Provinsi Lampung, hal ini menjadi catatan penting, khususnya patut di pertanyakan ada apa dengan BAPPEDA Lampung sehingga merasa tidak nyaman dengan kehadiran rekan wartawan dalam tugas Jurnalistik apalagi acaranya lingkungan hotel,”ucapnya.
Junaidi juga mengatakan, bahwa tindakan menghalangi, apalagi pengusiran dan hina wartawan saat menjalankan tugas Jurnalistik merupakan sebuah pelanggaran besar dan bertentangan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada poin pertama BAB VIII Pasal 18 ketentuan pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum Security Emersia hotel dan terlebih lagi kepada oknum Pejabat Pemerintah yang memerintahkan oknum security untuk usir wartawan dalam peliputan acara yang di selenggarakan di Emersia Hotel, bandar lampung dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Secara pribadi saya sangat sayangkan sikap sewenang-wenang dari oknum Security, kejadian Insiden pengusiran dan hinaan kepada wartawan ini menjadi Atensi perhatian publik, khususnya Insan Pers, untuk menindaklanjuti menghormati profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ucap Ketua Organisasi Pers DPD GWI Provinsi lampung.
Lebih lanjut dikatakan junaidi ,Terkait Insiden Pengusiran dan Hina wartawan, oleh Oknum Security saat peliputan serta viralnya beredarnya video kegiatan Bappeda di Emersia hotel di Provinsi Lampung, di tunggu adalah itikad baiknya permohonan maaf secara terbuka melalui siaran Pers dan publik, baik Oknum security dan Oknum pejabat BAPEDDA provinsi Lampung,
Ketika hal ini tidak diabaikan, sebagai Insan Pers kami bersama -sama advokasi Hukum GWi akan menindaklanjutinya.
Sampai berita ini di terbitkan belum terkonfirmasi kepada nama terkait dalam klarifikasi.(Red)