Monitor Ekspres
Bandar Lampung Hukum

Akibat Berkedok Investasi Proyek Bodong ASN Metro di Tangkap ‎

‎Bandar Lampung//Monitor ekspres.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Metro berinisial DNA (42) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi proyek pengadaan barang.

‎Korban mengalami kerugian Rp 49,5 juta setelah dijanjikan keuntungan 20 persen dalam waktu tujuh hari.

‎Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DNA diamankan pada Selasa (14/07/2026) usai memenuhi panggilan penyidik. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang dibuat pada Oktober 2024.

‎”Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujarnya pada Senin (20/7/2026).

‎Gigih menjelaskan, kasus itu bermula pada Agustus 2024. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Metro kepada korban berinisial SR (49).

‎Untuk meyakinkan korban, DNA mengklaim proyek tersebut membutuhkan tambahan modal dari investor. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan keuntungan 20 persen yang akan dibayarkan dalam waktu sepekan setelah dana disetor.


‎Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka sebanyak enam kali pada 1-19 Agustus 2024. Total dana yang dikirim mencapai Rp 49,5 juta.

‎Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

‎”Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujar Gigih.

‎Dalam penyidikan, polisi menyita enam bukti transfer senilai Rp 49,5 juta, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

‎Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

‎”Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada agar proses penegakan hukumnya berjalan secara maksimal,” pungkas Gigih.

‎Atas perbuatannya, DNA dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan. (Tim)

Related posts

Emilia, S.Pd Menegaskan: “Siswa Kelas 1 Masuk Untuk Pengenalan Lingkungan Saja, Setelah Itu Pembelajaran Dilakukan Melalui Daring”

admin

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat.

admin

Kurun Waktu Dua Hari, Satreskoba Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 416,09 gram Lebih Ganja Kering

admin