Monitor Ekspres
Headline Metro

Pemkot Metro Buat Proyek Darurat TPAS Karangrejo Senilai 1 Miliar, Hindari Sanksi Kementerian LH

Metro//Monitor ekspres,com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini tengah berpacu dengan waktu untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Langkah ini diambil menyusul adanya desakan dan ancaman sanksi keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terkait buruknya tata kelola sampah di lokasi tersebut.

Guna menghindari sanksi tersebut, Pemkot Metro resmi mengalokasikan anggaran darurat sebesar Rp1 Miliar yang bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Metro.
Anggaran Rp1 Miliar dilaksanakan untuk kegiatan pengalihan metode pengelolaan sampah dari sistem terbuka (open dumping) menjadi sistem lahan urug terkendali (controlled landfill). Melalui sistem baru ini, sampah akan diratakan, dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah.

Berdasarkan data yang dihimpun, kucuran dana BTT sebesar Rp1 miliar tersebut dipecah ke dalam dua pos anggaran. Alokasi anggaran sebesar Rp 550 Juta dilaksanakan untuk proyek fisik Penanganan Air Lindi (Cairan Sampah) dikerjakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro di beberapa titik. Saluran darurat dibangun agar cairan beracun dari sampah ini mengalir tepat ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersedia, guna mencegah pencemaran lingkungan warga sekitar.

Oplus_131072

Sementara Rp 450 juta untuk Perataan dan Penataan Sampah. Anggaran ini difokuskan untuk membiayai sewa tiga unit alat berat ekskavator serta penyediaan tanah urugan. Serapan anggaran sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp380 Juta

Kepala Bidang TPAS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Arivanda Jaya, membenarkan, bahwa proyek pembenahan fisik dan sistem ini masih terus berjalan di lapangan. Hingga saat ini, area sampah yang berhasil ditata dan diratakan telah mencapai luasan 37 x 100 meter atau sekitar 3.700 meter persegi. “Dengan luasan penataan yang sudah berjalan tersebut, diperkirakan anggaran yang terserap sekitar Rp 380 juta,” ujar Arivanda.

Menurutnya, tingginya biaya operasional ini dipicu oleh volume sampah yang sangat masif. Karena anggarannya kita fokuskan untuk menyewa tiga unit ekskavator yang dikerjakan oleh PT.77, sehingganya pengawasan kinerja alat berat menjadi fokus kami.
Kami fokuskan pengawasan pengerjaan di lapangan karena tidak dihitung berdasarkan volume kubikasi sampah yang digeser atau dipadatkan.

“Dalam pelaksanaan pengerjaan, kita bukan menghitung berdasarkan volume kubikasi sampah yang harus dikeruk, digeser, atau dipadatkan. Kami hanya fokus untuk mengawasi jam kerja operasional dari alat berat ekskavator yang kami sewa,” pungkas Arivanda.Kamis (30/07/2026).

Selain untuk menyewa tiga unit ekskavator, sisa anggaran akan digunakan untuk membeli dan mengangkut tanah urugan dari luar lokasi menggunakan armada dump truck. Lapisan tanah ini krusial untuk menutup tumpukan sampah demi menekan bau menyengat dan mengendalikan populasi lalat. (Tim)

Related posts

Ketua PPWI Lamtim: Diduga Menteri Desa Menjadi Aktor Utama Korupsi Dana Desa dan Pembeking Oknum Kades yang Korup

admin

Terpilihnya Edi Arsadad Ketua PW-IWO Provinsi Lampung Priode 2022- 2027

admin

Partai Prima Kota Metro Gelar Pengajian  dan Mendo’akan WaRu Menang di Pilkada 2024

admin