METRO//Monitor ekspres.com – Persoalan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo bukan lagi sekadar perkara sampah, bau, lalu-lalang kendaraan pengangkut, atau keresahan warga sekitar. Ini telah berubah menjadi bom waktu kebijakan. Bom itu tidak muncul tiba-tiba, bom itu merupakan akumulasi persoalan yang dibiarkan terlalu lama, pengelolaan yang terus diperdebatkan, komunikasi pemerintah dan masyarakat yang tidak menemukan titik temu, serta kegagalan menghadirkan solusi yang benar-benar menjawab akar masalah.
Di sinilah kepemimpinan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso diuji. Seorang kepala daerah tidak boleh hanya hadir ketika berbicara tentang keberhasilan pembangunan. Bambang justru harus hadir ketika persoalan paling rumit menghantam masyarakat. TPAS Karangrejo adalah salah satu persoalan yang membutuhkan keberanian politik, keputusan konkret, dan roadmap yang jelas.
Jika pemerintah terus berlindung di balik alasan bahwa TPAS sudah ada sejak puluhan tahun lalu, maka publik berhak bertanya, puluhan tahun itu sebenarnya cukup untuk menyelesaikan masalah atau justru cukup untuk membuktikan bahwa persoalan telah terlalu lama dibiarkan?
Narasi bahwa “TPAS sudah ada sejak 1988” tidak otomatis menjadi pembenaran bahwa kondisi hari ini harus diterima apa adanya. Waktu bukan sertifikat kelayakan. Fasilitas yang telah berdiri puluhan tahun tetap wajib dievaluasi berdasarkan standar lingkungan, kapasitas, teknologi, dan kondisi masyarakat terkini. Kalau dahulu sebuah sistem dianggap cukup, bukan berarti sistem tersebut selamanya layak. Kota berkembang, jumlah penduduk bertambah, volume sampah meningkat, sementara lingkungan memiliki batas toleransi.
Lebih menyedihkan ketika sebagian narasi justru mengarah kepada menyalahkan warga. Ada yang mengatakan masyarakat sudah mengetahui keberadaan TPAS sebelum membeli tanah atau tinggal di kawasan tersebut. Logika semacam ini patut dipertanyakan. Mengetahui adanya TPAS tidak berarti warga menyerahkan haknya atas lingkungan yang sehat. Mengetahui ada jalan raya bukan berarti seseorang harus rela menghirup polusi tanpa batas. Mengetahui ada fasilitas publik bukan berarti masyarakat harus menerima seluruh dampak buruk akibat pengelolaannya.
Kemudian muncul pula perbandingan TPAS dengan pasar, saluran irigasi, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya. Ini adalah analogi yang terlalu sederhana untuk persoalan yang kompleks. Setiap fasilitas memiliki fungsi, risiko, dampak, standar operasional, dan kewajiban pengelolaan yang berbeda. Karena itu, argumen “fasilitas lain juga berdampak kepada masyarakat” tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan TPAS. Kalau ada pasar yang menimbulkan masalah, perbaiki pasarnya. Kalau ada irigasi bermasalah, perbaiki irigasinya. Kalau TPAS bermasalah, perbaiki TPAS-nya. Jangan menjadikan kesalahan lain sebagai pembenar kesalahan berikutnya.
Yang lebih berbahaya adalah ketika persoalan substantif digeser menjadi pertarungan politik. Warga yang menyampaikan keluhan dicurigai memiliki kepentingan. Mereka yang melakukan protes dicap mengganggu pelayanan publik. Mereka yang mempertanyakan kebijakan pemerintah seolah dianggap sebagai musuh pemerintah. Padahal kritik merupakan bagian dari demokrasi. Rakyat tidak memiliki kewajiban untuk selalu mengatakan “iya” kepada pemerintah. Justru rakyat memiliki hak untuk bertanya ketika kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka dianggap bermasalah.
Di tengah polemik TPAS Karangrejo, publik tentu memiliki ruang untuk mencermati munculnya berbagai narasi yang berkembang di ruang publik. Kritik terhadap warga yang menyampaikan keberatan merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi setiap narasi seharusnya diuji berdasarkan data, fakta, dan kepentingan publik. Jangan sampai perdebatan mengenai persoalan sampah justru bergeser menjadi pertarungan narasi yang membuat substansi persoalan lingkungan kehilangan perhatian.
Dalam situasi seperti ini, fungsi pers menjadi penting. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi secara berimbang, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan. Pers memang memiliki kebebasan untuk mengkritik masyarakat maupun pemerintah, tetapi independensi dan kepentingan publik harus tetap menjadi pijakan utama dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Karena itu, setiap bentuk keberpihakan dalam pemberitaan layak diuji melalui karya jurnalistiknya, bukan melalui tuduhan terhadap pribadi tertentu. Apabila terdapat pemberitaan yang dinilai terlalu dekat dengan kepentingan pemerintah ataupun kelompok tertentu, publik berhak mempertanyakannya secara kritis. Namun penilaian tersebut tetap harus didasarkan pada isi pemberitaan, fakta yang digunakan, keseimbangan narasumber, serta proses verifikasi yang dilakukan. Jangan sampai kritik terhadap produk jurnalistik berubah menjadi tuduhan pribadi yang tidak memiliki dasar.
Wartawan tentu memiliki hak sebagai warga negara untuk mempunyai pandangan politik dan sikap pribadi. Namun ketika menjalankan tugas jurnalistik, kepentingan publik seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kedekatan antara pers dan pemerintah bukan persoalan selama tidak menghilangkan independensi. Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga bukan tanda bahwa pers sedang memusuhi pemerintah. Hubungan yang sehat justru lahir ketika pers dapat mengkritik kekuasaan, sementara pemerintah mampu menerima kritik dengan terbuka.
Pemerintah juga seharusnya tidak menikmati keberadaan kelompok yang selalu membenarkan kebijakannya. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang memiliki banyak penjilat. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang sanggup menerima kritik tanpa panik dan mampu membuktikan kebijakannya dengan data. Sebaliknya, pemerintah yang hanya nyaman mendengar pujian berisiko hidup dalam ruang gema, di mana semua orang mengatakan keadaan baik-baik saja sementara rakyat di luar ruangan justru sedang mengeluhkan persoalan yang nyata.
Persoalan TPAS Karangrejo juga tidak boleh dipersempit menjadi pilihan biner, TPAS tetap beroperasi atau sampah Kota Metro akan menumpuk di jalan. Itu bukan satu-satunya pilihan. Pemerintah memiliki banyak opsi yang dapat dikaji: pengoperasian terbatas, pembenahan sistem, pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, penguatan bank sampah, pengolahan berbasis kawasan, fasilitas pengolahan alternatif, pembagian beban antarwilayah, hingga roadmap penghentian ketergantungan terhadap TPAS Karangrejo.
Kalau selama puluhan tahun paradigma pengelolaan sampah masih berkutat pada “angkut dan buang”, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya perilaku masyarakat. Pemerintah juga harus bercermin. Apakah edukasi pengurangan sampah sudah efektif? Apakah pemilahan dari sumber berjalan? Apakah fasilitas pengolahan memadai? Apakah anggaran persampahan digunakan secara optimal? Apakah ada target pengurangan sampah yang terukur? Dan yang paling penting, apa rencana pemerintah lima atau sepuluh tahun ke depan agar Metro tidak terus bergantung pada satu TPAS?
Bom waktu Karangrejo tidak akan dijinakkan dengan perang opini. Tidak akan selesai dengan mengadu warga melawan warga. Tidak pula dengan memproduksi narasi bahwa masyarakat yang protes adalah kelompok anti-pemerintah. Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam dan mulai mencari solusi. Warga harus dilibatkan sebagai bagian dari penyelesaian. Pers harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen. Dan kelompok masyarakat sipil harus tetap kritis tanpa kehilangan rasionalitas.
Pada akhirnya, TPAS Karangrejo adalah ujian bagi seluruh Kota Metro. Ujian bagi Wali Kota untuk membuktikan keberanian kepemimpinannya. Ujian bagi birokrasi untuk menunjukkan kemampuan menyelesaikan masalah. Ujian bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ujian bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Dan ujian paling berat bagi pers, apakah akan berdiri bersama kepentingan publik atau justru berdiri terlalu dekat dengan kekuasaan?
Jika persoalan ini terus ditunda, bom waktu tersebut akan semakin besar. Dan ketika akhirnya meledak, jangan lagi rakyat yang disalahkan. Jangan pula wartawan yang kritis dituding sebagai provokator. Jangan masyarakat yang terdampak dipaksa memahami keadaan sementara pemerintah tidak kunjung menghadirkan kepastian. Sebab rakyat tidak membutuhkan penguasa yang dikelilingi orang-orang yang selalu mengatakan “benar”.
Rakyat membutuhkan pemimpin yang berani mendengar ketika dikatakan salah, berani memperbaiki ketika keliru, dan berani mengambil keputusan sebelum persoalan berubah menjadi bencana. TPAS Karangrejo bukan sekadar gunungan sampah. Ia adalah cermin, apakah pemerintah masih melihat rakyat sebagai pemilik kedaulatan, atau hanya sebagai penonton yang diminta diam ketika kekuasaan sedang mempertahankan diri.
Oleh: Arwansyah (Sekretaris GWI Kota Metro)
