Metro//Monitor ekspres.com – Setelah Heboh ramai di pemberitaan, kini Pemerintah Kota Metro kembali membuka ruang publik, rumah rakyat dan saat ini sudah tidak dibatasi lagi baik bagi para jurnalis , LSM maupun masyarakat kota metro yang awalnya, dibuat peraturan kebijakan yang tidak sesuai, mengharuskan mengisi buku tamu dan penggunaan id card tamu , yang menurut Pemkot metro sebagai alasan kenyamanan para aparatur sipil negara untuk bekerja lebih nyaman dan fokus dalam pekerjaannya tanpa suatu hambatan apapun maupun kebisingan.
Dengan adanya perubahan manajemen peraturan kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Metro waktu itu, dengan adanya pengisian buku tamu dan penggunaan id card, telah menunjukkan cermin dan karakter yang baik serta telah mengambil keputusan yang terbaik dengan ditiadakan nya kembali peraturan tersebut, Arwansyah selaku Sekretaris Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) sangat mengapresiasi atas sikap dan kebijakan Pemkot Metro telah menghapus peraturan yang membatasi ruang publik dan rumah rakyat tersebut.
“Saya dan beberapa rekan rekan jurnalis sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas sikap pemkot metro, yang telah mengambil keputusan yang bijak dengan menghapus peraturan atas pengisian buku tamu dan penggunaan id card, apabila ingin masuk keruang lingkup Pemkot Metro,”jelasnya Arwan melalui media ini.Selasa ( 11/08/2026).
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk kedepannya agar Pemkot Metro harus lebih baik dan bijak apabila membuat suatu peraturan yang bakal menjadi Boomerang ataupun kontroversial, karena kota metro ini merupakan kota pendidikan, saya rasa selama ini aman aman saja tanpa adanya sikap yang anarkis di kota ini,”bebernya Arwan.
” Karena sebelumnya siapapun kepala daerahnya tidak pernah seheboh ini , sampai sampai pintu gerbang rumah rakyat pun ditutup , kemudian adanya penggunaan id card, itu apa sebetulnya sangat tidak ada fungsinya sama sekali karena saya rasa metro aman aman saja kok, harapan saya agar pemerintah kota metro khusus pak walikotanya agar dapat belajar untuk beradaptasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk dengan jurnalis maupun LSM , jangan ada lagi yang namanya aksi , selesaikan lah ,apa yang tidak bisa terselesaikan karena ibarat pepatah ada masalah pasti ada jalannya,” ujarnya Arwan.
Kantor Dinas Walikota merupakan ruang publik, rumahnya rakyat, jadi bagaimana caranya pemimpin itu harus bijak, dan pandai dalam pengelolaan tatanan birokrasi yang baik didaerahnya, dan harus memahami segalanya karena kantor walikota merupakan milik bersama dan tidak boleh akses tersebut dibatasi.
Kantor walikota berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan kota, tempat kerja resmi walikota, serta lokasi pelayanan publik bagi warga.
Gedung ini juga dipakai untuk merumuskan kebijakan daerah dan mengatur koordinasi antar-dinas tingkat kota.
Fungsi Utama Kantor WalikotaPusat Pemerintahan: Mengatur jalannya roda pemerintahan tingkat kota atau kotamadya.
Pelayanan Publik: Menyediakan tempat pengurusan administrasi dan pelayanan warga.
Penyusunan Kebijakan: Tempat walikota dan staf menyusun program kerja serta aturan daerah.
Koordinasi Wilayah: Menghubungkan kerja tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pusat Kegiatan Rapat: Tempat pertemuan resmi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hak Konstitusional Warga: Ruang publik dibiayai oleh uang rakyat dan dikelola pemerintah untuk kepentingan umum. Melarang individu atau kelompok tertentu secara diskriminatif tanpa dasar hukum yang sah melanggar hak asasi warga negara.
Pelanggaran Akses Publik: Berdasarkan regulasi penataan ruang (seperti Pasal 137 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021), tindakan menutup atau menghalangi akses masyarakat terhadap fasilitas umum (taman, ruang terbuka hijau, pejalan kaki) secara sepihak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.(Red)
