Monitor Ekspres
Daerah Hukum

Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat Eselon II Muncul — SBI, GMOCT, LPK- RI Desak Klarifikasi

Kuningan – Pekalongan//Monitor ekspres.com – Dugaan peredaran getah pinus yang dikaitkan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus menjadi perhatian. Penelusuran tidak hanya menyangkut keberadaan barang, tetapi juga asal-usul getah, legalitas penyadapan, pengangkutan, penampungan, transaksi hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.Minggu (20/09/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, getah pinus yang berada di PT EMB, Pekalongan, diperkirakan sekitar 6 ton. Asal-usul, legalitas, dokumen pengangkutan serta keterkaitannya dengan TNGC masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian resmi.

Apabila barang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, keberadaannya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, pengamanan barang dan kejelasan status hukumnya perlu dilakukan sesuai prosedur.

TIM GAKKUM TURUN KE LAPANGAN

Tim Gakkum Kementerian Kehutanan disebut telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari. Penelusuran diarahkan pada mata rantai dugaan peredaran getah, mulai dari penyadapan, penampungan, pengangkutan hingga penerima di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.

Agung Sulistio mengapresiasi anggota Gakkum yang turun langsung ke lapangan bersama tim media SBI untuk menelusuri rangkaian tersebut.

“Kami mengapresiasi anggota Gakkum yang sudah bekerja berhari-hari di lapangan. Penelusuran dari penyadapan sampai penampungan harus dihargai dan setiap temuan harus diuji berdasarkan alat bukti,” ujar Agung.

Agung juga meminta apabila getah yang berada di PT EMB berkaitan dengan TNGC, barang tersebut tetap diamankan sesuai prosedur dan tidak berpindah tanpa dasar hukum.

INFORMASI DUGAAN INTERVENSI PEJABAT ESELON II

Di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai dugaan intervensi pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Agung menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan pihak pemilik PT EMB meminta bantuan kepada seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan berkaitan dengan persoalan getah pinus yang sedang menjadi perhatian Gakkum.

Menurut Agung, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.

“Informasi ini harus diklarifikasi. Kalau tidak benar, sampaikan bantahan secara resmi. Kalau benar ada komunikasi atau permintaan bantuan, harus jelas konteks dan kepentingannya. Jangan sampai proses penegakan hukum dipengaruhi pihak mana pun,” tegas Agung.

SBI, GMOCT dan LPK-RI meminta pimpinan Kementerian Kehutanan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan independen.

RANTAI PASOK PERLU DIUNGKAP

Sorotan juga mengarah pada PT EMB dan nama H. Nandar yang disebut dalam konteks penampungan getah pinus. Namun, penyebutan nama atau pemeriksaan terhadap suatu pihak tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Penyidik diminta menelusuri rangkaian secara utuh, mulai dari asal getah, penyadapan, legalitas, pengangkutan, penampungan, transaksi, penerima hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

ASPEK KEHUTANAN, TIPIKOR DAN TPPU

Jika ditemukan dugaan tindak pidana kehutanan, penerapan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan perlu diuji berdasarkan unsur pidana yang terpenuhi.

Jika ditemukan fakta mengenai penyalahgunaan kewenangan, suap atau gratifikasi yang memenuhi unsur, aspek UU Tipikor dapat diperiksa. Sementara apabila ditemukan harta atau aliran dana yang memenuhi unsur pencucian uang dan berkaitan dengan tindak pidana asal, aspek UU TPPU juga dapat ditelusuri.

Seluruh penerapan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi.

“JANGAN ADA INTERVENSI”

Agung meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Kehutanan dan jajaran Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara dengan tetap menghormati independensi penyidik.

“Kami meminta pengawasan, bukan intervensi. Kalau ada tindak pidana, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja secara profesional dan alat bukti yang menentukan,” pungkas Agung.

SBI, GMOCT dan LPK-RI menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bentuk kontrol sosial.

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

PT EMB, H. Nandar, pejabat eselon II yang dimaksud, Kementerian Kehutanan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

Redaksi terbuka memuat penjelasan, bantahan, dokumen pendukung maupun informasi lain yang relevan dari pihak-pihak tersebut secara proporsional.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan intervensi maupun keterkaitan getah dengan TNGC masih harus diuji melalui proses verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai asal-usul getah pinus yang diperkirakan sekitar 6 ton di PT EMB, legalitasnya, rantai distribusinya, serta kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi secara terbuka.(Tim)

Related posts

Pemerintah Desa Bumirestu Salurkan BLT DD Kepada 108 Kepala Keluarga

admin

Purna Tugas, Walikota Metro Beri Penghargaan Kepada Walpri

admin

Percepat Penanganan Covid 19, Pemkab Lampura Canangkan Pemberian Vaksin Bagi Ibu Hamil.

admin