Monitor Ekspres
Headline Metro

Satreskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kota Metro//Monitor ekspres.com – Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AAAF (23) tahun yang berstatuskan pelajar/ mahasiswa, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada AD (21) tahun ditempat kediaman pelaku yang beralamatkan, di jl. Madukoro Gg.Mujair No.02 Rt.10/3 Kel.Tejosari Kec.Metro Timur Kota Metro.Senin 14 September 2026.

Kapolres Kota Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan Seksual atau Perkosaan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c UU RI NO 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban ke Polres Metro, atas nama SUHERMAN Bin MARTONO (Alm), Margajaya 19 Agustus 1975,Laki-laki,Wiraswasta, yang beralamatkan di Dusun III Rt.008/004 Kel.Margajaya, Kec.Metro Kibang Lampung Beserta ANANDA DESIKA PAULINA Binti ANTONI, Kijang 17 Desember 2005,Perempuan, Islam, Wiraswasta, yang beralamatkan Jl.Raya Metro Kibang Dusun III Rt.005/003 Kel.Kibang Kec.Metro Kibang Lampung Timur.

Melalui keterangan laporan dari orang tua korban, satreskrim polres langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku ditempat kediamannya, berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/B/ 394 /IX/2026/SPKT / RES METRO/PLD LPG, tanggal 14 September 2026.

Kronologis kejadian kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut, yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial AAAF (23) tahun terjadi pada hari Minggu, pada tanggal 13 September 2026 sekitar pukul 22.00 wib ditempat kediaman pelaku.Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa telah dipaksa untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang menimpanya, dan akhirnya mendengar dari cerita sang anak dengan cepat orang tua korban langsung mendatangi polres metro untuk melaporkan atas kejadian yang menimpa pada putrinya.

Setelah satreskrim polres metro mengamankan pelaku dikediamannya, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan dan dibawa oleh satreskrim polres metro untuk pengembangan hasil dari kejadian Tindak pidana dan kekerasan seksual yang terjadi pada AD(21) tahun diantaranya:

1.Satu helai Seprai motif Menara Eifel
2. Satu helai Kaos lengan panjang warna hitam
3. Satu helai cardigan warna hitam
4. Satu helai Celana Panjang kain warna hitam dan
5. Satu unit Sepeda Motor merk Honda Supra X warna Merah.

Untuk menindaklanjuti dan pengembangan dari kejadian tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AAAF tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro.(Arwansyah)

Related posts

Anna Morinda : Saleh Chandra Selamanya Adalah Kakak Saya

admin

Kamada Lampung Serahkan SK MacabAmir Faisol Pimpin LMP Lampung Timur

admin

Koalisi Partai Pendukung Wahdi – Qomaru Dipastikan Solid

admin