Tanggamus//Monitor ekspres.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kualitas material yang digunakan dalam pembangunan jaringan irigasi di sejumlah pekon. LPAKN RI PROJAMIN meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan dan tujuan pembangunan irigasi.
Material Batako Dipersoalkan
Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus, Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan persoalan pada pekerjaan irigasi di beberapa pekon di Kecamatan Cukuh Balak, di antaranya Pekon Gedung dan Pekon Sukaraja.
“Seperti yang kami temukan di beberapa pekon di Kecamatan Cukuh Balak, seperti Pekon Gedung dan Pekon Sukaraja,” ujar Helmi saat menyampaikan keterangannya, Rabu (16/09/2026).
Menurut Helmi, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi material batako yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi. Ia menilai material tersebut terlihat rapuh sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan daya tahan bangunan yang dihasilkan.
“Ini uang masyarakat, lho. Kegunaannya untuk saluran air masyarakat, bukan untuk oknum meraup keuntungan berlebihan. Kalau materialnya saja seperti ini, rapuh, bagaimana bangunan ini bisa bertahan dan memberikan dampak baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Namun, dugaan persoalan kualitas material tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan.
Minta Aparat Periksa Pelaksanaan Program
Helmi menegaskan, pihaknya berencana menindaklanjuti temuan tersebut guna memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak mengabaikan laporan maupun temuan masyarakat terkait pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.
“Tidak menutup kemungkinan dugaan penyimpangan ini akan segera kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut Helmi, pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran negara yang dikucurkan melalui program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat petani.
Rincian Pekerjaan Irigasi Way Sukaraja
Berdasarkan informasi yang disampaikan LPAKN RI PROJAMIN, berikut rincian kegiatan yang menjadi sorotan:
Uraian
Keterangan:
Jenis pekerjaan: Peningkatan Daerah Irigasi Way Sukaraja
Lokasi : Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus
Pelaksana;.Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
Nilai anggaran: Sekitar Rp195.000.000
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Instansi terkait: Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Bandingkan dengan Pekon Lain
Dalam keterangannya, Helmi menyebut sejumlah pekon lain di Kecamatan Cukuh Balak juga menerima program serupa. Ia mengklaim pekerjaan di lokasi lain tersebut berjalan dengan kondisi yang dinilainya baik.
“Di Cukuh Balak banyak yang mendapatkan program ini. Alhamdulillah, semuanya bagus, tetapi tidak di Pekon Gedung dan Sukaraja. Materialnya sangat rapuh sekali. Kita bisa saksikan sendiri videonya,” kata Helmi sambil memperlihatkan rekaman proyek melalui telepon selulernya.
Meski demikian, penilaian mengenai perbedaan kualitas pekerjaan antar lokasi perlu didukung pemeriksaan teknis dan dokumentasi yang dapat diverifikasi.
Menanti Klarifikasi dan Pemeriksaan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak P3A pelaksana pekerjaan, pemerintah Pekon Gedung maupun Pekon Sukaraja, serta instansi teknis Kementerian Pekerjaan Umum terkait dugaan persoalan kualitas material yang disampaikan LPAKN RI PROJAMIN.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mengetahui spesifikasi teknis pekerjaan, standar material yang digunakan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan program.
Publik kini menanti langkah objektif dari instansi terkait untuk memastikan apakah persoalan yang disorot tersebut merupakan kekurangan teknis yang perlu diperbaiki atau terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Catatan redaksi: Dugaan penyimpangan dalam berita ini masih berupa pernyataan dan sorotan LPAKN RI PROJAMIN. Belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana atau kerugian negara.(Hdyt)
