Tanggamus//Monitor ekspres.com – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia, Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPC Kabupaten Tanggamus, menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Ketua DPC LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, helmi, mengatakan sorotan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan laporan masyarakat terkait tidak transparannya pengelolaan BUMDes yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Dari hasil investigasi awal tim kami di lapangan, menemukan beberapa kejanggalan,dan simpang siurnya keterangan dari mantan bendahara BUMDES ,dan anggota BUMDES,”ucapnya Helmi.Senin (28/09/2026).
Merasa tak cukup dari keterangan yang di dapat, tim LPAKN RI PROJAMIN mendatangi RZ, selaku ketua BHP pekon marga Mulya ,menurutnya kepengurusan BUMDES gak berjalan lagi, soalnya gak mau jalan ,di karenakan ganti lagi ganti lagi terus terusan ganti ,sering saya tegor , saya kasih masukan, kalo gak jalan , kan gak berkembang dan kita gak dapat apa apa,” tutur BHP.
Lanjut BHP, kalo untuk BUMDES tahun 2025 itu, belum tahu saya dan lagi kakonnya gak pernah ada di rumah, jarang ngantor, dan duit itu di kemanakan, di apain belum tahu saya ,dan selama kakon menjabat di pedukuhan kami cuma dua item yang di bangun ,gorong gorong dan pagar taman pendidikan Al-Qur’an (TPA),” tutupnya BHP.
Menurut Helmi, Berdasarkan hasil konfirmasi tim LPAKN RI PROJAMIN, Pertanggungjawaban BUMDes yang melibatkan BHP dan masyarakat,
dan BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa sesuai dengan Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes.
“BUMDes itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dikelola seperti usaha pribadi. Jika penyertaan modal sudah ratusan juta tapi tidak ada kontribusi PADes dan tidak ada laporan, ini patut diduga ada penyimpangan,” tegasnya.
LPAKN RI PROJAMIN DPC Tanggamus mendesak:
Kepala Pekon Marga Mulya untuk membuka laporan keuangan BUMDes, secara transparan kepada publik.
Camat Kelumbayan Barat dan Dinas PMD Tanggamus, untuk segera melakukan audit dan pembinaan terhadap BUMDes Pekon Marga Mulya.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk turun melakukan pemeriksaan khusus jika ditemukan indikasi kerugian keuangan desa.
“Kami akan melayangkan surat resmi dan somasi klarifikasi kepada Kepala Pekon Marga Mulya dalam waktu dekat. Jika tidak ada tanggapan, kami akan laporkan secara resmi ke Inspektorat dan APH,” pungkasnya.(H)
