Metro//Monitor ekspres.com – Fenomena yang Sering terjadi dan terlihat sangat jelas bahwa mobil kendaraan dinas yang berada di kota metro oleh beberapa oknum pejabat tersebut diganti menjadi plat biasa atau sipil.Sekertaris Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Arwansyah,Soroti dengan adanya plat nomor kendaraan dinas diubah menjadi plat kendaraan biasa atau pribadi. Minggu (27/09/2026).
Hal tersebut sangat bertentangan dan tidak diperbolehkan dengan adanya mobil dinas pemerintahan, dganti dengan pelat nomor kendaraan sipil (seperti pelat hitam atau putih), karena merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan aset negara.
Menurut Arwansyah, sudah kerap sering kali melihat di kota metro ini, oknum pejabat atau kepala Organisasi Perangkat Daerah, sering membawa mobilnya berplatkan kendaraan sipil alias plat hitam ataupun putih, sedangkan menurut aturan yang ada bahwa, mobil tersebut sebenarnya adalah mobil dinas yang berplatkan nomor kendaraan berwarna merah.
Walaupun sudah sering kali diperingatkan oknum pejabat ataupun kepala organisasi perangkat daerah tersebut, masih saja hal tersebut dilakukan nya dan sebenarnya menurut aturan penggunaan aset negara itu tidak boleh sama sekali, yang menukar atau mengganti plat kendaraan dinas, menjadi plat kendaraan untuk kepentingan pribadi.Mengapa mobil dinas diganti plat pribadi itu tidak diperbolehkan karena alasannya adalah :
1. Pelanggaran Hukum dan Pemalsuan Melanggar Aturan Lalu Lintas: Mengganti atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK asli kendaraan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
– Sanksi Pidana: Pelaku yang mengubah pelat nomor dinas menjadi sipil dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
2. Penyalahgunaan Aset Negara Fungsi Khusus: Pelat merah berfungsi sebagai tanda pengenal bahwa kendaraan tersebut adalah aset negara yang dibiayai oleh uang rakyat.
– Menghindari Aturan atau Batasan: Penggantian pelat nomor biasanya dilakukan oknum untuk tujuan menyembunyikan identitas asli—misalnya agar bisa mengisi BBM subsidi (seperti Pertalite), yang dilarang bagi kendaraan dinas, atau untuk keperluan pribadi di luar jam kerja.
3. Menghilangkan Transparansi dan Pengawasan PublikHilangnya Kontrol Sosial: Pelat merah memudahkan masyarakat dan pengawas internal pemerintah untuk ikut mengawasi penggunaan fasilitas negara.
– Indikasi Korupsi/Penyalahgunaan Wewenang: Mengganti pelat nomor menghilangkan transparansi, sehingga penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi sulit terdeteksi.
Arwansyah berharap agar Walikota metro, Satlantas Kota Metro,dapat menindak tegas apabila adanya dugaan oknum pejabat atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah menggunakan atau mengganti plat kendaraan dinasnya menjadi plat kendaraan pribadi untuk kepentingan nya sendiri.(Red)
