Monitor Ekspres
Headline Metro

Pihak Sekolah SMAN 2 Metro, di Duga Menghalangi Wartawan Mengambil Dokumentasi Kegiatan Revitalisasi Sekolah

Kota Metro//Monitor ekspres.com – Miris..Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 melalui Wakahumas Cici melalui sambungan telepon kepada staff nya novi menyatakan melarang media ini untuk mengambil dokumentasi kegiatan pekerjaan Revitalisasi Berat sekolah tersebut yang nilainya hampir mencapai 800 juta. Jum’at (11/09/2026).

Saat media ini ingin mengambil dokumentasi kegiatan revit yang dilaksanakan melalui swakelola sekolah perbaikan atap gedung dan plafon laboratorium fisika ,serta rehab toilet dan beberapa ruang kelas ,oleh pihak sekolah tidak diperbolehkan dengan alasan tidak ada kepala sekolah dan Wakahumas, penjelasan salah satu staff dari pihak sekolah tersebut.

Oplus_131072

Yang menjadikan pertanyaan bagi media ini mengapa wartawan tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi kegiatan revit tersebut ada apakah dan perlu dipertanyakan kejelasannya.Karena dengan besaran nilai kegiatan revit tersebut dari pantauan media ini jelas jelas itu bukanlah kerusakan yang fatal atau gedung yang mau roboh ,karena terlihat sangat jelas gedung yang direhab tersebut hanya sebagian membutuhkan perawatan seperti dicat kembali dan hanya sebagian saja yang plafonnya dianggap sudah rusak atau tidak layak pakai.

Begitu juga dengan ventilasi jendela ruangan itu masih sangat terlihat masih bagus dan kokoh, dimanakah letak kerusakan yang sebegitu parah sehingga pemerintah pusat menganggarkan sekolah tersebut Hingga mencapai ratusan juta rupiah dan kalo terlihat dari pantauan media ini itu jelas sekali bahwa tidak ada satupun yang dianggap terlalu fatal untuk kerusakannya hanya saja untuk atap dan plafon itu sebagian saja yang tidak layak pakai lagi .

Hal yang wajar apabila kegiatan revitalisasi sekolah menjadi ajang korupsi, dimana diduga sekolah tersebut memberikan dokumen gedung yang hanya sebagian saja yang rusak akan tetapi kenyataan dilapangan itu hanya sebagian saja apalagi dengan nilai pekerjaan revit tersebut sangatlah besar.

Melalui Via WhatsApp media ini menyampaikan dengan kadis pendidikan provinsi Thomas Amirico bahwa saat media ini ingin mengambil dokumentasi kegiatan revit tersebut tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah SMAN 2 Metro dengan dalih tidak ada yang dapat mendampingi, menjawab dari pertanyaan media ini, apakah media tidak boleh mengambil dokumentasi kegiatan revit tersebut, kepala dinas pendidikan provinsi Lampung Thomas Amirico memberikan penjelasan bahwa, itu diperbolehkan dan tidak apa-apa,”jelasnya Thomas Amirico melalui via WhatsApp terhadap media ini.

Yang artinya menjadi pertanyaan mengapa media tidak boleh mengambil dokumentasi atas kegiatan revit tersebut, sedangkan kegiatan revit tersebut akan segera selesai, hal tersebut sama saja telah menghalangi tugas wartawan, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan gagasan dan informasi. Serta Ancaman Pidananya, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan ataupun respon dari pihak sekolah.(Red)

Related posts

Anggaran Fantastis Rp4 Miliar untuk Publikasi DPRD Metro, Kemana Mengalir???

admin

KPK Periksa Tata Kelola Pemkot Metro, Penganggaran hingga BMD Jadi Sorotan

admin

Unit Tipidkor Polres Kota Metro Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi

admin