METRO//Monitor ekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Pemerintah Kota Metro. Sejumlah aspek strategis pemerintahan menjadi perhatian, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Untung Wicaksono, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap sejumlah data serta hasil analisis yang telah dilakukan tim KPK terkait berbagai aspek tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi KPK dalam menjalankan pemberantasan korupsi yang tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Hal tersebut di sampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Untung Wicaksono di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (03/09/2026).
KPK, kata Untung, menjalankan prinsip trisula pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Karena itu, langkah pencegahan menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi sekaligus memitigasi potensi risiko sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Upaya-upaya yang saat ini kami lakukan dalam rangka pencegahan korupsi diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang berpotensi terjadi,” kata Untung.
APIP Diminta Tidak Sekadar Formalitas
Dalam forum tersebut, KPK secara khusus menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik dari sisi dukungan anggaran maupun kualitas dan kecukupan sumber daya manusia.
Penguatan APIP dinilai penting karena lembaga pengawasan internal pemerintah memiliki posisi strategis untuk mendeteksi sejak dini potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kenapa APIP, karena APIP ke depan akan menjadi salah satu ujung tombak pengawasan dalam memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Untung.
Dorongan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Pengawasan internal idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif setelah kegiatan berjalan, tetapi mampu berfungsi sebagai instrumen early warning system terhadap potensi penyimpangan.
KPK juga mendorong agar pekerjaan atau proyek yang memiliki tingkat risiko tertentu dapat memperoleh pendampingan APIP melalui mekanisme audit yang sesuai.
“Pendampingan APIP dapat membantu dalam memilah persoalan yang muncul, apakah masuk dalam ranah administrasi atau berpotensi masuk ke ranah pidana,” terangnya.
Pokir Tak Boleh Lepas dari Perencanaan dan Kemampuan Anggaran
Selain tata kelola pengawasan, KPK turut memberikan perhatian terhadap mekanisme memasukkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Untung memaparkan setidaknya terdapat empat prinsip sederhana yang dapat menjadi patokan dalam memasukkan Pokir.
Pertama, harus memiliki kesesuaian dengan RPJMD. Kedua, selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Ketiga, memiliki keterkaitan dengan indikator kinerja utama kepala daerah. Keempat, mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Empat prinsip tersebut menjadi penting agar usulan pembangunan tidak sekadar masuk dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar memiliki dasar yang jelas, terukur, selaras dengan arah pembangunan daerah, dan didukung kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Dengan demikian, proses perencanaan dan penganggaran diharapkan tidak menjadi ruang bagi kepentingan tertentu yang berpotensi menggeser prioritas pembangunan daerah.
Perkuat Pencegahan, Tutup Celah Korupsi
Rapat koordinasi bersama KPK tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Metro untuk memperkuat tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Perencanaan, penganggaran, PBJ, pengelolaan aset daerah, hingga pengawasan internal merupakan mata rantai yang saling berkaitan. Kelemahan pada salah satu aspek dapat membuka ruang munculnya persoalan pada tahapan berikutnya.
Karena itu, pesan KPK bukan sekadar persoalan administratif. Penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Metro pun dituntut memastikan langkah pencegahan tersebut tidak berhenti sebatas rapat koordinasi dan rekomendasi, melainkan diterjemahkan ke dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan pengawasan internal yang kuat, perencanaan yang terukur, penganggaran yang rasional, PBJ yang transparan, serta pengelolaan aset yang tertib, ruang bagi praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi diharapkan semakin sempit.(**)
