Monitor Ekspres
Daerah Headline

Katering PT Selim Elektro Dipertanyakan: Pengajuan Lewat BUMDes, Mengapa Pelaksana Justru CV SAKA Catering???

PEMALANG//Monitor ekspres.com — Polemik katering yang melayani PT Selim Elektro di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, mengarah pada satu pertanyaan penting: apakah PT Selim Elektro mengetahui bahwa pengajuan awal dilakukan melalui BUMDes Kabunan, sementara pelaksanaan katering diduga justru dijalankan oleh CV SAKA Catering.Jum’at (23/10/2026).

Perbedaan antara pihak yang mengajukan kerja sama dan pihak yang melaksanakan pekerjaan inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka.

KONTRAK AWAL DENGAN SIAPA?

Jika benar pengajuan awal dilakukan melalui BUMDes Kabunan, publik perlu mengetahui siapa yang tercantum sebagai pihak dalam kontrak dengan PT Selim Elektro.

Apakah BUMDes tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab setelah CV SAKA Catering menjalankan pekerjaan? Jika pelaksana berubah, apakah terdapat persetujuan tertulis, addendum, atau perjanjian kerja sama antara BUMDes dan CV SAKA Catering?

Dokumen kontrak menjadi kunci untuk menjawabnya.

PT SELIM ELEKTRO MENGETAHUI ATAU TIDAK?

Pertanyaan utama kepada PT Selim Elektro:

Apakah perusahaan mengetahui dan menyetujui bahwa katering yang awalnya diajukan melalui BUMDes kemudian dilaksanakan oleh CV SAKA Catering?

Jika mengetahui, apa dasar persetujuannya dan apakah perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen?

Jika tidak mengetahui, atas dasar apa CV SAKA Catering dapat melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya diajukan melalui BUMDes?

LALU, PEMBAYARANNYA KE MANA?

Persoalan berikutnya adalah aliran pembayaran.

Kepada siapa PT Selim Elektro membayarkan jasa katering: BUMDes atau CV SAKA Catering?

Jika pembayaran melalui BUMDes dan kemudian diserahkan kepada CV SAKA Catering, apa dasar kerja samanya?

Sebaliknya, jika pembayaran langsung kepada CV SAKA Catering, mengapa pengajuan awal dilakukan melalui BUMDes dan bagaimana posisi BUMDes dalam kerja sama tersebut?

Dokumen pembayaran dapat membantu menjelaskan siapa yang sebenarnya menjadi penyedia jasa dan siapa yang memperoleh manfaat ekonominya.

JIKA CV SAKA CATERING TERKAIT DENGAN KEPALA DESA

Apabila benar terdapat hubungan kepemilikan atau kepentingan antara CV SAKA Catering dengan Kepala Desa Kabunan, hal tersebut juga perlu diklarifikasi.

Apa hubungan hukumnya, siapa pemilik atau pengurus CV tersebut, dan bagaimana mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan apabila BUMDes sebelumnya menjadi pihak yang mengajukan kerja sama?

Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk data kepemilikan dan struktur perusahaan.

DOKUMEN YANG PERLU DIPERIKSA

Untuk menjernihkan persoalan, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu diperiksa:

1. Pengajuan atau proposal awal BUMDes kepada PT Selim Elektro.
2. Kontrak atau perjanjian kerja sama dengan PT Selim Elektro.
3. Dokumen yang menjadi dasar keterlibatan CV SAKA Catering.
4. Dokumen persetujuan atau perubahan pelaksana apabila memang terjadi pergantian.
5. Invoice dan bukti pembayaran jasa katering.
6. Pencatatan keuangan BUMDes terkait kegiatan tersebut.

Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah perpindahan pelaksana merupakan kerja sama yang sah atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu dijelaskan.

PEMERIKSAAN DAN HAK JAWAB

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, media ini menempatkan persoalan ini sebagai bahan konfirmasi kepada pihak terkait, khususnya PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, Pemerintah Desa Kabunan, dan CV SAKA Catering.

Redaksi tidak menempatkan dugaan sebagai fakta. Yang dipersoalkan adalah perbedaan antara pihak pengaju dan pihak pelaksana, serta dasar hukum dan administrasi yang mendasarinya.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dapat menjadi jawaban.

Jika terdapat persoalan, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dapat menjadi jalan untuk menjernihkannya.

Karena itu, pertanyaan kuncinya:

Jika sejak awal pengajuan dilakukan melalui BUMDes Kabunan, mengapa pelaksanaan katering justru dilakukan oleh CV SAKA Catering? Apakah PT Selim Elektro mengetahui dan menyetujuinya, dan atas dasar dokumen apa?

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Selim Elektro, BUMDes Kabunan, Pemerintah Desa Kabunan, CV SAKA Catering, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Tim)

Related posts

LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Markup Dana Insentif Rp7,8 Miliar oleh Pemerintah Desa

admin

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda Asal TBU diamankan Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat

admin

TP-PKK Tubaba Gelar Kegiatan Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

admin