Monitor Ekspres
Headline Metro

Sekda Metro Ahmad Hariyanto Terkesan Tutup Mata Adanya Dugaan Oknum ASN Bapperida Terlibat Kegiatan di Dinas Lain

Kota Metro//Monitor ekspres.com – Terkait dengan ramainya pemberitaan pengkondisian advetorial media di dinas Kominfo oleh oknum ASN Bapperida Kota Metro berinisial W, Sekertaris Daerah Drs.Ahmad Hariyanto terkesan tutup mata dan tidak perduli atas pemberitaan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via WhatsApp ataupun telepon, Sekda Kota Metro tidak dapat memberikan tanggapan atas keterlibatan salah satu oknum ASN Bapperida, dalam melakukan kegiatan di luar dari instansi yang saat ini ditempatinya.Hal ini menjadikan pertanyaan apakah Sekda Ahmad Hariyanto tidak mengetahui hal ini ataukah terkesan tutup mata saja seolah – olah tidak ingin tahu permasalahan ini.

Sedangkan Sekertaris Daerah sangat berperan dalam pemerintahan selaku Penyusunan Kebijakan, Membantu kepala daerah merumuskan kebijakan daerah, termasuk perencanaan pembangunan seperti RPJMD dan RKPD, Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah, badan, dan lembaga teknis.

Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengelola anggaran dan aset daerah.Pembinaan ASN, Melakukan pembinaan manajemen dan karier pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah, Mengawasi dan mengevaluasi jalannya kebijakan serta program kerja perangkat daerah.

Akan tetapi menyikapi dari permasalahan ini sekda Kota Metro, apakah tidak mengetahui bahwa hal tersebut yang bertentangan dengan aturan seorang ASN, yang mana tidak memperbolehkan ASN disatu dinas, tidak berhak mengatur atau mencampuri kegiatan didinas lain, kecuali memiliki penugasan resmi yang sah, karena sudah diatur sesuai dengan Tupoksinya, yaitu setiap ASN wajib bekerja berdasarkan tugas pokok, serta kewenangan yang melekat pada jabatan dan instansi induknya.

Selain itu pula apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mengatur atau mengambil alih kegiatan diluar instansi tempatnya bekerja tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, serta tindakan ini dianggap telah melanggar prinsip profesionalitas dan manajemen birokrasi pemerintahan.

Dan apakah Sekertaris Daerah mengetahui bahwa oknum ASN Bapperida tersebut sudah memenuhi unsur persyaratan diantaranya adanya surat penugasan resmi, salah satu adanya pelimpahan wewenang, surat perintah, atau surat Keputusan (SK) dari pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu SK dari Kepala daerah atau Walikota dan sebaliknya jika tanpa adanya mandat atau surat penugasan resmi tersebut, tindakan mengatur dinas lain dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai.

Sampai berita ini diterbitkan sekda kota metro Ahmad Hariyanto belum dapat memberikan jawaban.(Arwan)

Related posts

Debat Kandidat ke Tiga Paslon 01: Lampung Timur Butuh Inovasi Tingkatkan PAD

admin

Pemuda Terbaik Tubaba Terima Penghargaan Adhitya Karya Mahatva Yodha Utama Dari Gubernur Lampung

admin

LSM GMBI Distrik Kota Metro Mengapresiasi Kinerja KPK Untuk Menuntaskan Kasus Lahan JTTS

admin