Monitor Ekspres
Daerah Headline

Dugaan Politik Uang Bayangi Pilkades Kabunan, Panwas Jangan Bungkam: Rp100 Ribu Dipertaruhkan, Integritas Demokrasi Dipertaruhkan

PEMALANG//Monitor ekspres.com — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, kini menghadapi ujian serius. Dugaan praktik politik uang berupa pembagian amplop berisi uang Rp100.000 kepada masyarakat mencuat di tengah tahapan demokrasi desa yang seharusnya berlangsung jujur, terbuka, bebas dari tekanan, dan tanpa transaksi suara. Selasa (03/11/2026).

Informasi tersebut diperoleh awak media, dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut adanya dugaan pembagian amplop yang diduga berkaitan dengan salah satu calon kepala desa. Namun, KabarSBI.com menegaskan informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Redaksi mengaku memiliki materi berupa rekaman video yang diklaim memperlihatkan aktivitas pembagian amplop serta dokumentasi amplop berisi uang. Materi tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diuji secara objektif, mulai dari keaslian rekaman, waktu dan lokasi pengambilan gambar, identitas orang yang terlihat, asal-usul uang, hingga apakah pemberian tersebut benar-benar berkaitan dengan upaya memengaruhi pilihan pemilih dalam Pilkades Kabunan.

Jika setelah pemeriksaan resmi dugaan tersebut terbukti memenuhi unsur politik uang, persoalannya tentu tidak berhenti pada nominal Rp100.000. Yang dipertaruhkan adalah kemurnian suara rakyat dan legitimasi kepala desa yang lahir dari proses pemilihan tersebut. Sebab, demokrasi tidak boleh berubah menjadi transaksi: suara rakyat ditukar dengan amplop, sementara masa depan desa menjadi taruhannya.

Secara regulasi, Pilkades saat ini memiliki landasan terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menggantikan rezim PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.

Yang menarik, dalam Penjelasan Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026, politik uang disebut sebagai salah satu contoh keadaan yang dapat menyebabkan calon dikenai sanksi pembatalan sebagai calon, sehingga tidak dapat mengikuti proses lebih lanjut dalam tahapan Pilkades. Artinya, politik uang bukan persoalan etika belaka; apabila unsur dan mekanisme hukumnya terpenuhi, konsekuensinya dapat menyentuh langsung status pencalonan.

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur tahapan Pilkades, termasuk pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, dan penetapan. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dalam tahapan tersebut semestinya tidak diselesaikan dengan membiarkannya menjadi isu liar di tengah masyarakat, melainkan melalui pemeriksaan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, sorotan kini tertuju kepada Panitia Pengawas/Tim Pengawas Pilkades Kabunan. Pengawas bukan sekadar nama dalam struktur kepanitiaan. Kehadiran pengawas seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan seluruh calon diperlakukan setara dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif tanpa melihat siapa calon, siapa pendukungnya, atau seberapa kuat jaringan politik di belakangnya.

Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Timwas dan anggota Timwas Pilkades Kabunan melalui WhatsApp terkait dugaan pembagian uang tersebut, termasuk mengenai keberadaan rekaman video dan dokumentasi amplop. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diterima redaksi.

Pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: apakah Timwas sudah menerima informasi tersebut? Apakah bukti video sudah diperiksa? Apakah pihak yang berada dalam rekaman telah dimintai keterangan? Dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, langkah apa yang akan ditempuh?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menjaga agar proses Pilkades Kabunan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan justru akan menjadi bentuk perlindungan terhadap seluruh calon dari tuduhan yang tidak berdasar.

Di sinilah profesionalisme pengawas diuji. Pengawasan tidak boleh hanya aktif ketika situasi aman dan persoalan kecil. Pengawasan justru harus menunjukkan keberanian ketika muncul dugaan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi integritas hasil pemilihan.

Media ini mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Rekaman video bukan vonis, foto amplop bukan otomatis bukti bahwa politik uang telah terjadi, dan informasi sumber bukan dengan sendirinya merupakan fakta hukum. Semuanya harus diverifikasi melalui pemeriksaan yang sah dan objektif.

Namun pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran. Jika ada bukti yang layak diperiksa, maka periksa. Jika ada saksi yang harus dimintai keterangan, panggil. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika terbukti, proses sesuai hukum.

Kerangka hukum Pilkades juga harus dibaca bersama ketentuan daerah yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pemalang. Sebab, konsekuensi administratif maupun mekanisme penanganan pelanggaran dapat bergantung pada peraturan pelaksana yang berlaku di daerah serta hasil pemeriksaan terhadap unsur pelanggarannya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, sedangkan Pasal 6 menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Karena itu, pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan calon tertentu. Justru sebaliknya, seluruh calon memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses demokrasi yang bersih dan adil. Masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui apakah dugaan yang beredar memiliki dasar atau hanya sekadar isu menjelang pemungutan suara.

Pilkades bukan arena untuk membeli loyalitas masyarakat. Jabatan kepala desa bukan hadiah bagi pihak yang paling banyak mengeluarkan uang. Kepala desa terpilih nantinya akan memegang amanah pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan kepentingan masyarakat desa.

Maka, apabila politik uang benar-benar terjadi, jangan biarkan persoalan tersebut berhenti sebagai rumor di warung kopi atau percakapan media sosial. Bawa bukti ke meja pemeriksaan. Uji. Verifikasi. Klarifikasi. Dan putuskan berdasarkan hukum.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab. Media ini membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak terkait.

Kini masyarakat Kabunan menunggu satu hal: keberanian pengawas untuk menjawab dengan fakta, bukan dengan diam.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar Rp100.000 dalam sebuah amplop. Yang dipertaruhkan adalah harga suara rakyat, legitimasi kepala desa terpilih, dan wajah demokrasi Desa Kabunan.

Jika bersih, tunjukkan bahwa prosesnya bersih. Jika ada pelanggaran, jangan lindungi pelanggaran. Karena pengawas yang benar-benar independen tidak berdiri di belakang calon—pengawas berdiri di belakang aturan dan kepentingan rakyat.

Media ini akan terus memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan perkembangan resmi perkara ini.

Catatan Redaksi: Media menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya politik uang sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan dari pihak yang berwenang. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers melayani hak jawab.(Red/as)

Related posts

DPD Golkar Tubaba Gelar Senam Bersama dan Kampanyekan Gaya Hidup Sehat, Dalam Rangka HUT RI ke-81

admin

Asisten I Tubaba Bayana Pimpin Rakor Persiapan Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat

admin

Lapak Penimbangan Karet di Tiyuh Karta Raya Timbulkan Pencemaran Lingkungan

admin