METRO – Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan gedung tiga lantai milik Jalaluddin alias Raden Sumatera di Gg. Merdeka RT 33 RW 08 Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat.
Wahdi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat bertindak tegas dan segera melakukan penindakan terhadap proses pembangunan yang telah melanggar izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harus tegas. Jika tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan, red), ya harus ditindak. Jadi Satpol-PP harus tegas menegakkan peraturan,” kata walikota, Jumat (23/4/2021).
Ia juga meminta, pemilik bangunan segera melengkapi dokumen perizinan pembangunan gedung tersebut.
“Jalaludin (pemilik gedung, red) harus melengkapi IMB-nya. Jika tidak, jangan melakukan pembangunan,” tegasnya.
Sebelumya, proses pembangunan gedung tiga lantai itu menuai penolakan warga. Warga mengeluhkan material bangunan yang kerap jatuh menimpa atap rumah.
“Atap rumah kami sering kejatuhan material bangunan. Pemiliknya juga belum ada zin lingkungan dari warga sini,” kata salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan gedung Raden Sumatera.
Aparat kecamatan, kelurahan dan Satpol-PP setempat juga sudah mengimbau agar proses pembangunan gedung dihentikan sementara, sampai pemilik melengkapi dokumen perizinan. Namun, imbauan itu tak diindahkan. Pemilik tetap melanjutkan proses pembangunan gedung tiga lantai di kawasan padat penduduk tersebut.
Sementara, Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegakan Perda, Yoseph Nanotaek mengaku telah memberikan teguran lisan hingga tertulis kepada pemilik gedung untuk memberhentikan sementara aktivitas pembangunan hingga dokumen perizinan lengkap.
“Kelanjutan sampai dengan saat ini, kami sudah sampaikan teguran lisan dan mengingatkan agar mengurus dokumen perizinan. Namun mereka mengaku terkendala izin lingkungan, ada beberapa masyarakat yang tidak mengizinkan. Terus kita beserta tim Kelurahan dan Kecamatan sudah turun kelapangan dan menyarankan pemilik bangunan menyelesaikan permasalahan dengan pihak warga di kiri dan kanan. Karena itu persoalannya izin dengan masyarakat yang terdampak dengan pembangunan tersebut,” jelasnya.
Yoseph juga membenarkan bahwa pembangunan gedung tiga lantai milik Jalaluddin alias Raden Sumatera belum dilengkapi IMB. Sesuai Perda pembangunan tersebut telah dinyatakan melanggar aturan.
“Berkaitan dengan IMB, sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang bangunan gedung, itu memang telah melanggar aturan. Dalam Perda itu ada tahapan-tahapannya, dan tanggal 9 April 2021 ini kami sudah melayangkan surat teguran pertama untuk menghentikan sementara pembangunan hingga mengantongi dokumen perizinan,” bebernya.
Pol-PP akan memberikan surat teguran ke dua dan ketiga hingga penyegelan dan pembongkaran bangunan jika pemilik gedung masih saja tak menggubris surat teguran yang dilayangkan.
“Langkah selanjutnya, jika masih melanjutkan pembangunan kita akan memberikan surat teguran kedua lalu ketiga, dan terakhir jika pihak Raden Sumatera tidak mengindahkan terpaksa kita tutup. Cuma gedung Raden Sumatera ini saja yang masih membandel, kita sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur,” tandasnya. (Arb/Bim/Red)