Monitor Ekspres
Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Pagar Dewa ini, Jadi DPO Polres Tulangbawang Barat

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat.

Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamat di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,”
kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

Harus ditangkap, harus  dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta dan harus segera (ditangkap),” harapnya. (**)

Editor : Sayuti
Reporter : Yudhistira

Related posts

Mewakili Bupati Lampura, Asisten II Serahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani

admin

SMA N 03 Tulang Bawang Tengah Disinyalir Tahan Ijasah Siswa Tak Mampu

admin

Pemkab Tubaba Terima Dua Penghargaan dari Gubernur Lampung Terakit Penanganan PMK

admin