Tanggamus//Monitor ekspres.com – Komisi III dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menerima konfirmasi resmi dari perwakilan Lembaga Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Provinsi Sumatera, terkait dugaan pelanggaran izin dan operasional di hiburan malam The Cube yang berada di jalan imam Bonjol, Kelurahan Hamdan , Kecamatan Medan Maimun.Jum’at(31-07-2026)
Menanggapi laporan tersebut, Komisi III menegaskan, tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran hukum atau Peraturan Daerah (Perda).
“Ketua Komisi III, Salomo Pardede menyatakan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dan LSM yang turut mengawasi ketertiban umum di daera.Ia berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak manajemen tempat hiburan malam terkait serta instansi pemerintah daerah berwenang,”ungkapnya.
Poin Utama Tindakan Komisi III :
Verifikasi Lapangan : Mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama dinas perizinan dan Satpol PP.
Sanksi Tegas : Memastikan pencabutan izin usaha hingga penutupan paksa jika terbukti melakukan pelanggaran operasional.
Pengawasan Rutin : Meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait memperketat kontrol jam operasional hiburan malam.
Komisi III mengimbau, seluruh pelaku usaha hiburan malam agar patuh pada aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas.(Red)
