Monitor Ekspres
Headline Metro

Penanggulangan TPAS Belum Selesai, Anggaran Operasional di Dinas LH Sudah Hampir Habis

Metro//Monitorekspres.com – Alokasi anggaran kedaruratan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kota Metro, memicu persoalan baru.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro diduga menunjuk vendor yang tidak memiliki izin usaha yang sah untuk proyek sewa alat berat, sehingga memicu indikasi praktik makelar kontrak (brokerage) dan potensi kerugian daerah.

Penunjukan langsung CV.Tujuh Tujuh dalam proyek penataan sampah darurat tersebut dinilai menabrak regulasi.
Pasalnya, perusahaan kontraktor umum tersebut disinyalir tidak mengantongi kode KBLI 77301 izin resmi yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa penyewaan alat berat komersial.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap badan usaha dilarang keras menjalankan kegiatan komersial di luar kode KBLI yang tertera pada dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi memicu masalah hukum korporasi hingga maladministrasi perpajakan terkait ketidaksesuaian kode faktur pajak PPh Pasal 23 atas sewa harta.

Muncul dugaan kuat bahwa CV. Tujuh Tujuh bukan merupakan perusahaan pemilik unit alat berat riil.
Perusahaan tersebut diindikasikan melakukan praktik sub-kontrak terselubung dengan menyewa kembali ekskavator dari pihak ketiga. Praktik percaloan ini dinilai mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien. Selain itu, pola ini berpotensi memicu pembengkakan anggaran daerah akibat adanya komisi pihak ketiga (brokerage fee).

Atas temuan tersebut, Inspektorat Kota Metro selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didesak segera turun tangan. APIP diminta memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan DLH Kota Metro untuk melakukan audit investigasi menyeluruh, mengecek keabsahan kepemilikan aset, serta memberikan sanksi tegas berupa pembatalan kontrak jika ditemukan unsur manipulasi kualifikasi.

Sengkarut anggaran ini berakar dari upaya “kejar tayang” Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang sedang berpacu dengan waktu guna membenahi sistem tata kelola sampah di TPAS Karangrejo. Langkah darurat diambil setelah adanya desakan dan ancaman sanksi keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Guna menghindari sanksi tersebut, Pemkot Metro resmi mengucurkan anggaran darurat sebesar Rp1 Miliar dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Metro Tahun 2026 untuk mengubah metode tata kelola sampah dari sistem terbuka (open dumping) menjadi sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).

Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), Kepala Bidang TPAS Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Arivanda Jaya, menjelaskan bahwa dana BTT Rp1 Milyar tersebut dipecah ke dalam dua pos anggaran, Rp505 juta untuk proyek fisik Penanganan Air Lindi (Cairan Sampah), dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Sedangkan Rp495 Juta untuk biaya sewa tiga unit alat berat ekskavator serta penyediaan tanah urugan yang dikelola oleh DLH Kota Metro.

“Serapan anggaran dari Rp495 juta tersebut, sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp380 Juta,” ungkap Arivanda Jaya, di ruang kerjanya.

Kini, pos anggaran senilai Rp495 juta di DLH Metro tersebut berada di bawah bayang-bayang pemeriksaan hukum akibat dugaan salah tunjuk vendor yang tidak berkompeten di bidangnya. (Tim)

Related posts

Sowan Ke Kopasus, PPWI Bawakan Bibit Pohon Buah Dari Lamtim

admin

Jelang Akhir Tahun Polres Metro Gelar Press Release, Kapolres Paparkan Capaian Kinerja dan Himbauan Perayaan Tahun Baru

admin

LBH-RSK Berkomitmen Perluas Akses Layanan Hukum Bagi Masyarakat Lampung

admin