Monitor Ekspres
Headline Metro

Diduga Anggaran Perjalanan Dinas Sekda Kota Metro Mencapai Ratusan Juta

Metro//Monitor ekspres.com – Sangat Luar biasa… Baru terhitung 56 hari masa kerja menjabat Sekda Kota Metro, Ahmad Hariyanto sudah membuat Kejutan bagi masyarakat, dengan adanya Anggaran perjalanan dinas mencapai ratusan juta dan itu patut dipertanyakan, karena menurut data yang dihimpun oleh media ini, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan dugaan anggaran perjalanan dinas sekda tersebut mencapai nilai sebesar Rp 625.735.000,00.Kamis (25/09/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini , sesuai dengan besaran pagu anggaran perjalanan dinas Sekertaris Daerah tersebut, menjadikan pertanyaan bagi masyarakat , dimasa efisiensi seperti ini dengan besaran anggaran perjalanan dinas itu, merupakan hal yang dianggap sangat tidak wajar.

Besarnya biaya perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) mengacu pada Standar Harga Satuan Regional (SHSR) atau Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan di masing-masing daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup/Perwal).

Komponen Biaya Perjalanan

Dinas Secara umum, komponen biaya perjalanan dinas biasa bagi pejabat setingkat Sekda (biasanya masuk golongan Eselon II) terdiri atas, Uang Harian: Biaya untuk uang makan, transport lokal, dan uang saku per hari.

Biaya Penginapan: Tarif kamar hotel sesuai batasan maksimal golongan Eselon II di kota tujuan (at cost atau lumpsum sesuai ketentuan daerah).

Uang Representasi: Khusus untuk pejabat jabatan tertentu seperti Eselon II/Sekda.

Biaya Transportasi: Tiket pesawat, kereta, atau sewa kendaraan darat sesuai tarif riil atau batas maksimal SBM.

Aturan mengenai perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro untuk tahun anggaran APBD 2026 mengacu secara berlapis pada beberapa regulasi teknis yang ditetapkan oleh Wali Kota Metro.

Ketentuan dasar pembelanjaannya mengikuti kerangka penganggaran daerah yang sah per tahun 2026.Secara rinci, aturan perjalanan dinas Sekda Metro dalam tahun anggaran 2026 mencakup beberapa poin krusial berikut:

1. Landasan Hukum Penganggaran & Standar BiayaPlafon Anggaran: Alokasi total pengeluaran belanja dinas diatur melalui Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026 dan dijabarkan teknisnya dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2025 beserta perubahannya (Perwali Kota Metro Nomor 3 Tahun 2026).

Batas Tertinggi Satuan Biaya: Besaran nominal uang harian, tiket transportasi, dan hotel untuk Sekda mengacu pada standar biaya umum (SBU) daerah yang disesuaikan dalam Perwali Kota Metro Nomor 7 Tahun 2026 (tentang Perubahan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro TA 2026).

Angka ini bertindak sebagai batas tertinggi biaya yang tidak boleh dilampaui.

2. Klasifikasi Jabatan dan Fasilitas Sekda Dalam tata cara perjalanan dinas daerah, Sekda termasuk dalam kategori Pejabat Eselon II.a (Pimpinan Tinggi Pratama).

Berdasarkan kedudukan protokolernya sebagai pejabat eselon tertinggi di lingkup birokrasi pemerintah kota:Fasilitas Transportasi: Berhak atas fasilitas transportasi kelas bisnis (untuk pesawat terbang) atau kelas eksekutif (untuk transportasi darat/laut).

Fasilitas Akomodasi: Berhak atas biaya penginapan hotel tarif pejabat eselon II sesuai batas tarif wilayah tujuan yang diatur pada lampiran Perwali SBU.

Jika hotel tempat kegiatan tarifnya melebihi SBU, Sekda wajib menggunakan kelas kamar terendah yang tersedia di hotel tersebut.

3. Syarat Administrasi dan Penerbitan SPDAgar perjalanan dinas Sekda dinilai sah secara hukum dan dapat dicairkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah, wajib memenuhi dokumen berikut:Surat Tugas: Diterbitkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Metro selaku pimpinan daerah atau kepala daerah yang memberikan mandat.

Surat Perjalanan Dinas (SPD): Dokumen administrasi keuangan formal yang dirilis oleh Pengguna Anggaran (PA) berkaitan.

4. Mekanisme Pertanggungjawaban (Akuntabilitas)Sekda (melalui staf/ajudan pelaksana) wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

Berdasarkan aturan tata cara perjalanan dinas Kota Metro yang berlaku:Laporan Kegiatan: Dokumen tertulis mengenai hasil pelaksanaan dinas wajib diserahkan paling lambat 5 hari kerja setelah kembali.

Pertanggungjawaban Biaya: Bukti pengeluaran riil riil (kuitansi hotel, tiket angkutan, boarding pass, kuitansi lumpsum uang harian, foto kegiatan, serta pakta integritas) harus dilaporkan paling lama 3 hari kerja setelah kegiatan selesai.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait besaran pagu anggaran perjalanan dinas tersebut, sekda Kota Metro tidak merespon dan memberikan klarifikasi melalui Via WhatsApp.(Arwansyah)

Related posts

Big Star Musik Meriahkan Gebyar Kemerdekaan, Warga Sumbersari Metro Selatan

admin

DPD PPWI Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal: Pererat Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme Jurnalistik

admin

BPJS Kesehatan Cabang Metro Sosialisasikan aplikasi New Edabu versi 4.2 kepada Badan Usaha 

admin