Monitor Ekspres
Headline Tanggamus

Dugaan Kasus Pungli di Ulu Semuong Melibatkan Aparat Desa, Pelapor Tegas Tolak Mediasi

Tanggamus//Monitor ekspres.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum perangkat Pekon di Ulu Semuong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, semakin menonjolkan keberatan pihak pelapor atas rencana mediasi. Pelapor telah resmi melaporkan dugaan tersebut ke Sat Reskrim Polres Tanggamus dengan nomor STPL: STPL/173/1X/2026/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan laporan yang diterima media ini, pelapor — yang meminta identitasnya dirahasiakan — mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp500.000 per surat untuk keperluan pembuatan Surat Pendaftaran Tanah (Sporadik) dan berbagai administrasi kependudukan lainnya. Nilai tersebut dinilai tidak wajar.

“Saya hendak mengurus surat pendaftaran tanah (Sporadik), namun diminta biaya Rp500.000 per surat. Menurut saya, jumlah itu tidak wajar,” ujar pelapor kepada awak media .

Pelapor sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan nomor: SP2HP/491/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 17 September 2026. Namun, pelapor merasa kebingungan setelah kemudian menerima surat undangan klarifikasi yang juga mengarah pada upaya mediasi, bernomor: B/1939/X/RES/1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 5 Oktober 2026.

“Kami bingung, Pak, atas terbitnya surat tersebut. Padahal kami sebagai pelapor tidak pernah meminta kepada Polres Tanggamus maupun kepada pihak terlapor — dalam hal ini aparat desa — untuk dimediasi. Kenapa justru ada surat undangan mediasi? Menurut kami hal ini terasa janggal,” ungkap pelapor.

Tak hanya itu, pelapor juga sangat menyayangkan langkah pihak terlapor yang diduga menyebarkan informasi tidak benar di tengah masyarakat. Pihak terlapor disebut-sebut menyampaikan bahwa justru pelapor yang meminta mediasi.

“Pihak terlapor menyebarkan berita tidak benar di kalangan masyarakat, seolah-olah kamilah yang meminta mediasi dengan aparat desa. Itu sama sekali tidak benar. Kapan kami pernah meminta dimediasi? Siapa yang pernah menyampaikan hal itu?” tegas pelapor.

Oleh karena itu, pelapor memohon kepada Kapolres Tanggamus beserta Kasat Reskrim Polres Tanggamus agar tetap melanjutkan proses hukum perkara ini tanpa memberikan ruang mediasi.

“Kami memohon agar perkara ini tetap diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Menurut kami, ini adalah tindakan ilegal dan masuk kategori pungutan liar di desa kami. Tegakkan hukum yang berlaku, karena ternyata sudah banyak korban yang merasa dirugikan oleh oknum aparat desa tersebut,” pungkas pelapor.(**)Hdyt

Related posts

Wakil Walikota Metro Resmi Buka Pembinaan Keamanan Pangan Bagi Pengusaha Agro Ceria

admin

Ini Kata Penegak Perda atas Viralnya Karoke Yang Tanpa Izin Lingkungan

admin

SMSI Lampung: Suara Gubernur Tentang LAMPUNG BERJAYA, Rakyat Minta Bukti

admin