Kota Metro//Monitor ekspres.com – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) memberikan penjelasan resmi dan hak jawab terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Diskominfotik Kota Metro.
Penyampaian klarifikasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman secara utuh, objektif, serta proporsional kepada publik dan insan pers mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Anggaran Publikasi untuk Pelaksanaan Tugas Pemerintahan
Diskominfotik Kota Metro menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
Alokasi anggaran publikasi dalam APBD ditujukan untuk mendukung fungsi komunikasi publik Pemkot Metro. Keberadaan pagu anggaran tersebut tidak serta-merta menimbulkan hak individual bagi wartawan maupun hak otomatis bagi perusahaan media tertentu untuk memperoleh bagian dari anggaran tanpa adanya perikatan yang sah.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk membedakan antara hak serta kemerdekaan pers yang wajib dilindungi, dengan mekanisme hubungan kerja sama atau pengadaan publikasi yang terikat aturan keuangan negara.
Terkait adanya pergeseran anggaran publikasi, Diskominfo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pergeseran anggaran dapat dilakukan sebelum penetapan Perubahan APBD sepanjang memenuhi ketentuan, prosedur, kewenangan, serta didukung oleh dokumen yang sah. Hal ini biasa dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan mendesak dan prioritas pelaksanaan tugas perangkat daerah,” tulis Diskominfotik dalam keterangannya.
Penyesuaian alokasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan operasional Diskominfotik yang belum terakomodasi secara memadai pada penganggaran awal, sehingga perlu penataan ulang belanja agar fungsi dan pelayanan perangkat daerah tetap berjalan optimal.
Lebih lanjut dijelaskan, pagu anggaran merupakan bagian dari perencanaan belanja. Timbulnya hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan pihak media secara hukum didasarkan pada kontrak atau perikatan yang sah.
Selama belum ada perikatan resmi, keberadaan pagu anggaran tidak otomatis menimbulkan hak tagih bagi perusahaan media. Pemerintah daerah juga bertindak atas dasar efisiensi dan prioritas, sehingga tidak berkewajiban membagikan anggaran publikasi secara merata tanpa memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta ketersediaan anggaran.
*Tetap Komitmen Menjaga Kemitraan Bersama Pers*
Meski terdapat penyesuaian alokasi belanja,
Pemkot Metro menegaskan tetap menghormati kemerdekaan pers dan memandang media massa sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab spekulasi yang berkembang serta mendudukkan persoalan pada porsi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.(Tim)
