Monitor Ekspres
Berita umum Daerah Tulang Bawang Barat

SMA Negeri 1 Tumijajar Tubaba Bersama Komite Menarik Sumbangan yang Memberatkan Orang Tua Murid

PANARAGAN- monitorekspres.com : Sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat ditengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat pandemi covid 19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2021 bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun tidak demikian yang telah dilakukan SMA negeri 1 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan mengatasnamakan Sumbangan pihak sekolah meminta uang kepada Wali murid melalui perpanjangan tangan Komite dengan memberikan surat pernyataan berupa persetujuan wali murid dengan mengikat dan terkesan memaksa, mengapa tidak pada surat tersebut pada tanda tangan wali murid di haruskan bermaterai Rp.10.000.

Padahal keputusan sumbangan ini semestinya dilaksanakan komite sekolah dengan wali murid tidak memberatkan wali murid namun ini keputusan yang di buat sepihak oleh komite sekolah dengan pihak sekolah.

menurut pantauan media terhadap orang tua murid sebagian besar mereka keberatan dengan keputusan Sumbangan Sebasar tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ini.

Pihak sekolah mengatakan peruntukan uang setiap siswa untuk kelas (x) sepuluh di bebankan Rp.3.750.000 dengan jumlah siswa 328 dan besaran uang yang terkumpul berkisar Rp.1.500.000,- Diluar Dari SPP sebesar Rp.180.000 tiap siswa untuk bulanannya baik kelas X,XI,XII.

Dikatakan oleh kepala sekolah SMA negeri 1 Tumijajar Najamuddin bahwa, Sumbangan yang dilakukan pihak sekolah mengacu pada pasal 1 Ayat 5 permendikbud No.75 tahun 2016 dan pergub No.61 tahun 2020.bab II.pasal 4 ayat,ayat 2 a,b Dan c.

Sedangkan kita ketahui melaui Perpres nomor 87 tahun 2016 Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan,ada 58 pembiayaan yang di katagorikan pungutan liar diantaranya uang masuk sekolah,uang SPP Dan lain-lain.

Di tambah lagi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Dengan adanya surat edaran ini tentunya pihak sekolah semestinya ada pertimbangan untuk meminta sumbangan kepada wali murid, ditambah dengan surat edaran dari dinas pendidikan provinsi Lampung bahwa ini bukan bentuk sumbangan atau SPP hanya partisipasi masyarakat untuk sekolah dari pada wali murid yang anaknya sekolah di sekolah tersebut.

Sangat di sayangkan pihak sekolah dalam hal ini SMA negeri 1 Tumijajar bersama komite telah melakukan keputusan untuk meminta sumbangan tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu dengan nominal sebesar itu, dan juga semestinya komite sekolah yang menjadi perpanjangan tangan pihak wali murid dapat mengambil keputusan terkait sumbangan yang tidak memberatkan.

(Sayuti)

Related posts

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoka dan Amankan Empat Pelaku

admin

Desa Jagang Belambangan Pagar Lampung Utara, Laksanakan Vaksinasi Tahap 1 dan 2

admin

Ijazah “ASPAL” Sang Kepala Desa PONIRAN HS

admin