Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

Curi Herwan Ternak, Dua Pria Asal Tirta Makmur dan Menggala Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak kambing yang terjadi di tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah. Minggu malam (27/11/2022).

Terduga Tersangka berinisial RZ (22) berdomisili di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat dan RM (69) warga Menggala K reabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim IPTU Dailami, menjelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 19.30 Wib diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (Satu) ekor kambing di kandang kambing milik korban An. MARYADI

Pada saat saksi sedang menonton TV mendengar suara kambing yang tidak kunjung berhenti lalu saksi An. Sumarsih pergi mengecek ke kandang kambing yang terletak di belakang rumah milik saksi sesampainya di kandang kambing saksi melihat pintu kandang kambing milik korban An. Maryadi yang letaknya bersebelahan dengan kandang kambing miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan 1 (satu) ekor kambing milik korban sudah tidak ada.

lalu saksi pun bergegas mencari ke sekeliling rumah dan ketika berada di area pemakaman yang terletak dibelakang rumah saksi pada saat itu saksi menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian dan 1 (satu) ekor kambing milik korban yang di curi sudah di tinggalkan oleh pelaku di pojok area pemakaman yang terletak di belakang rumah saksi, saksi pun bergegas mengamankan 1(satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) ekor kambing tersebut lalu korban bersama dengan saksi melapor ke Polres Tulangbawang Barat.

Lanjut Kasat “Setelah mendapat Laporan dari masyarakat Tim Tekab 308 dan Timsus Ungkap C3 melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang diduga memiliki 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan 1 (satu) pasang sendal milik terduga pelaku yang bernama RZ lalu Tekab 308 menuju kerumah dan mengamankan pelaku ke Polres Tubaba untuk dilakukan interogasi dan terduga Pelaku RZ mengiyakan bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 ekor anak kambing dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan 1 (satu) pasang sendal milik pelaku yang ditinggal kabur dikarenakan sudah panik karena ada yang mengejar, lalu terduga pelaku RZ mengatakan saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan terduga Pelaku RM yang sempat berpisah dengannya saat kabur dikejar oleh saksi, mendengar hal tersebut Tekab 308 dan Timsus Ungkap C3 langsung melakukan pengembangan guna membawa terduga Pelaku RM ke Polres dan terduga Pelaku RM kemudian diamankan berikut barang bukti.” Tutur Kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra Fit berawarna Biru dan 1 (satu) pasang sendal milik pelaku an. RZ.

Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.

Editor : Sayuti
Reportase : Yudhistira
Sumber : Humas Polres Tubaba

Related posts

247 Linmas Kecamatan Tuba Tengah Tubaba Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

admin

Nenek Dan Cucu di Lampung Utara Butuh Bantuan Pemerintah

admin

Camat Abung Surakarta Apriyadi, S. IP., M. AP Lakukan Kunjungan Kerja ke Desa Purbasakti

admin