Monitor Ekspres
Headline Tanggamus

Ketua DPD PWRI Lampung Desak KPK–PPATK Telusuri Aliran Dana Ajudan Sekda Tanggamus: Iuran Jutaan Rupiah, Dasar Hukumnya di Mana?

Tanggamus//Monitor ekspres.com Birokrasi pemerintahan bukan tempat memungut uang sesuka hati. Namun, dugaan iuran rutin terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus kini menjadi sorotan. Jika benar dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, praktik tersebut bukan lagi sekadar urusan gotong royong, melainkan persoalan serius tata kelola pemerintahan.

Informasi yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, setiap OPD diduga dimintai iuran berkisar **Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap kegiatan besar pemerintah daerah**. Redaksi juga mengaku menerima bukti awal transaksi melalui aplikasi DANA senilai Rp1 juta ke akun atas nama MH, yang disebut-sebut merupakan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus.

Temuan awal tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, pertanyaan publik kini mengarah pada hal yang mendasar: **siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, ke mana uang itu mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab?**

Jika benar terdapat pungutan yang dibebankan kepada OPD tanpa dasar yang sah, publik patut mempertanyakan keberanian pengambil kebijakan yang diduga membiarkan atau memerintahkan praktik semacam itu. Jangan sampai istilah *gotong royong* menjadi tameng untuk menutupi mekanisme pengumpulan uang yang tidak transparan.

Sorotan pun mengarah kepada dugaan keterlibatan lingkungan Sekda, termasuk ajudan berinisial MH. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi, bukan dijadikan vonis sebelum ada bukti yang cukup.

Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing.

Ia meminta agar aliran dana yang relevan ditelusuri, termasuk transaksi pada rekening atau akun pihak-pihak yang diduga berkaitan, apabila ditemukan dasar dan indikasi yang memadai.

“Perlu investigasi mendalam, pendalaman materi, hingga pemanggilan terhadap ajudan Sekda dan Sekda untuk dimintai keterangan,” tegas Darmawan.Kamis (22/10/2026).

Kini, persoalannya bukan semata-mata soal nominal Rp1 juta atau Rp1,5 juta. Yang lebih penting adalah apakah uang tersebut dikumpulkan secara sah, digunakan sesuai peruntukan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sebab, jabatan pemerintahan bukan cek kosong untuk menarik kontribusi, dan kegiatan daerah bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Jika memang ada dasar hukum, buka dan jelaskan kepada publik. Jika tidak ada, pihak terkait wajib memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekda Tanggamus, ajudan berinisial MH, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Semua dugaan harus diuji secara objektif berdasarkan bukti, bukan dilindungi oleh jabatan maupun dibenarkan hanya karena sudah menjadi kebiasaan.(Red)

Related posts

Bawa Narkoba dan Larikan Mobil dari Lamtim, Ibrahim di Bekuk Anggota Polres Tuba

admin

Ribuan Masyarakat Padati Momen Peringati Hari Jadi Kota Metro ke-87

admin

BLT DD Pekon Kaca Marga, Cukuh Balak Tanggamus diduga Tidak disalurkan

admin