PANARAGAN – Aktivis Lembaga Perlindungan Anak di Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial ES (45) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tekab 308 Polres setempat, Jumat 10 Januari 2020, sekitar pukul 15.30. Pelaku ditangkap bersama barang bukti uang senilai Rp27 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun monitorekspres.com, pelaku tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap korban berinisial TGM (47), warga Margomulyo, Tumijajar. Pelaku menuduh TGM telah melakukan persetubuhan dengan seorang wanita asal Bandarjaya, Lampung Tengah, berinisial, SIN (27).
Atas dasar tersebut, pelaku yang mengaku aktivis perlindungan anak Kemudian mendatangi rumah TGM pada 4 Desember 2019 untukĀ meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun, TGM tidak memiliki uang dan pelaku memaksa menyita mobil Toyota Kijang Rover milik TGM. Mobil tersebut dihargai pelaku Rp23 juta sedangkan sisanya Rp27 juta diminta untuk dipenuhi secepatnya.
“Karena menagih sisa Rp27 juta pelaku sempat datang lagi pada 4 Januari 2020. Tapi, korban hanya menyanggupi Rp5 juta dan pelaku menolak dan tetap dengan keiginan awalnya harus penuh Rp50 juta,” beber Mega, istri TGM yang diamini kuasa hukum korban, Ari Gunawan Tantaka SH
Hal itu, katanya, membuat korban merasa tertekan karena selalu diteror oleh pelaku dan mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tubaba. “Nah, hari ini pelaku ditangkap dengan barang bukti Rp27 juta tersebut,” ujarnya.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman membenarkan penangkapan tersebut. “Ya. Ada OTT, sekarang lagi diperiksa intensif di reskrim. Nanti, reskrim yang menyampaikan hasilnya,” ujar Kapolres singkat.
Publish : Redaksi