LAMPUNG TENGAH (MonitorEkspres.com – SMSI) – Diduga akan mengedarkan Narkoba Jenis Shabu-shabu di Kampung Tetangga, HL (47) warga Kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian Lamteng, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Minggu (8/1/ 2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakli Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (9/1/2023).
AKP Dwi Atma Yofi mengatakan ditangkapnya HL, bermula dari masyarakat yang merasa resah dengan ulahnya menjajakan barang haram memabukkan tersebut.
Berbekal laporan dari masyarakat tersebut petugas bergerak menuju Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga.
“Sampai di lokasi petugas mendapati seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga HL didekati oleh anggota, ” jelasnya.
Namun saat didekati Petugas yang menyamar pelaku HL, justru berusaha lari dan menjauh. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya.
“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, ” ujarnya.
Barang-bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa, 1 buah kotak rokok merk CAMEL yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 10 buah plastik klip kosong yang ditemukan diatas meja didepan tersangka HL.
Selanjutnya tersangka HL di bawa ke Sat Res Narkoba polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Barang-bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto BB 0,85 gram. 10 buah plastik klip kosong. 1 buah kotak rokok merk CAMEL. 1 unit Handphone merk NOKIA kecil warna biru.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Editor : Sayuti