Monitor Ekspres
Headline Tanggamus

Diduga Perintah Sekda Tanggamus Ajudan Tarik Iuran Wajib Kesemua Mengalir , Bukti Transfer DANA Terkuak: Gotong Royong atau Pungutan Berkedok Kegiatan?

Tanggamus//Monitor ekspres.com – Ada yang menarik dari dinamika birokrasi di Kabupaten Tanggamus. Di tengah tuntutan agar organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja maksimal melayani masyarakat, muncul dugaan adanya iuran rutin dengan nominal jutaan rupiah yang disebut-sebut dibebankan kepada OPD setiap kali daerah menggelar kegiatan besar.

Ironisnya, dugaan tersebut bukan sekadar cerita yang beredar di lorong kantor pemerintahan.media menerima informasi dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang meminta identitasnya dirahasiakan, disertai bukti awal transaksi melalui aplikasi dompet digital DANA yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

Informasi ini menyeret nama seorang ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus berinisial MH.

Jika informasi tersebut terbukti benar, publik tentu patut bertanya: sejak kapan kegiatan pemerintahan harus disertai iuran yang diduga dikumpulkan melalui rekening atau akun pribadi?

Rp1 Juta hingga Rp1,5 Juta per OPD, Siapa yang Menentukan???

Kepada redaksi, sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa setiap OPD diduga dimintai iuran dengan nominal bervariasi, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Pungutan iuran setiap OPD bervariasi, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi, rabu (21/10/2026).

Menurut sumber itu, permintaan uang diduga berlangsung secara rutin ketika Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan kegiatan besar.

Apabila keterangan tersebut terkonfirmasi dan praktiknya melibatkan banyak OPD, persoalannya tentu tidak lagi sesederhana urusan sumbangan atau patungan biasa.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang menetapkan nominal, siapa yang menginstruksikan pembayaran, untuk keperluan apa uang dikumpulkan, dan di mana pertanggungjawabannya?

Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, uang yang diminta dari perangkat daerah semestinya memiliki dasar, tujuan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang terang. Bukan sekadar nominal yang beredar dari satu meja ke meja lain, sementara dasar hukumnya masih menjadi tanda tanya.

**Bukti Transfer DANA Muncul, Transparansi Justru Ditunggu**

Redaksi mengaku telah menerima bukti awal transaksi melalui aplikasi DANA senilai Rp1.000.000 yang disebut ditujukan kepada akun atas nama MH, dengan nomor telepon yang sebagian telah disamarkan demi melindungi data pribadi.

Bukti transaksi tersebut menjadi petunjuk awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Namun, bukti transfer semata belum cukup untuk menyimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan pungutan liar, terlebih untuk memastikan siapa yang memerintahkan, apa tujuan pembayarannya, dan apakah terdapat pelanggaran hukum. (Red)

Related posts

admin

Dinas PMPTSP Lampura Kecolongan, Belum Ber IMB Sudah di Bangun

admin

Sebanyak 70 Peserta Didik SKB Kota Metro Penerima Bantuan PIP

admin