Berita umum Hukum Lampung

Dalam Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Way Kanan Bersama Tim Opsnal Polsek Negeri Besar Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

NEGERI BESAR- Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Way Kanan bersama Tim Opsnal Polsek Negeri Besar telah berhasil mengamankan empat pelaku melakukan penyalahguna narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, senin (16/3/2020).

Empat tersangka berinisial SAH (28), ARE (24), PEY (31) dan, BAH (28) merupakan warga Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dilapangan Sepak bola di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dugaan petugas benar dilokasi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 00.30 WIB mendapati empat pelaku telah melakukan penyalahguna narkotika diduga jenis ganja” ungkapnya.

Hasil penggeledahan dihadapan ke empat TSK yang saat itu sedang duduk berkumpul dengan posisi lingkaran ditemukan diatas tanah yaitu berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) linting sisa pakai yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,  1 (satu) lembar kertas papir Djanoko serta 1 (satu) Kotak bungkus rokok merk menara warna merah.

Selanjutnya terhadap pakaian SAH ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ina mild warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Terhadap empat bungkus narkotika diduga jenis ganja tersebut jika ditimbang dengan berat bruto sekitar 6,95 gram. Oleh petugas selanjutnya  tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 111 ayat 1  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap AKP I Made Indra Wijaya.

Publish: Redaksi

Related posts

Kunjungan Rumah Informasi Sejarah Walikota Wahdi Sambut Senator Jihan

admin

Kapolres Tulang Bawang Barat Lantik serta Sertijab Kabag Perencanaan

admin

GP Ansor Tulang Bawang Barat Menggelar Konfercab Ke III

admin