Monitor Ekspres
Daerah Hukum

Luar biasa JPU Akan Hadirkan 4 Saksi Ahli di Persidangan Berikutnya

Jawa Barat//Monitor ekspres.com – Persidangan lanjutan Perkara Tindak pidana Pasal 310 dan pasal 311 dengan terdakwa Nanang Rosdiana alias Nanang Boled digelar dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan pihak terdakwa.Rabu (28/08/2024).

Jamhuri warga dusun Puhun RT.01 RW.02 desa Cipancur kecamatan kalimanggis adalah saksi yang dihadirkan terdakwa.

Terkait pemberitaan di media online tentang reklamasi lahan bekas tambang galian pasir yang diduga tidak di lakukan reklamasi oleh pihak pengusaha galian,saksi menyampaikan jawabannya,

“Jamhuri mengetahui pemberitaan tersebut dari pihak terdakwa,didalam pemberitaan Jamhuri tidak melihat ada tuduhan yang dituduhkan terdakwa kepada pihak pribadi atau pihak perseorangan di lokasi tambang galian pasir,”katanya .

“Terkait lahan bekas tambang galian pasir yang belum di reklamasi, yang di beritakan itu memang benar adanya,
“benar,lahan bekas tambang galian pasir yang di beritakan itu memang belum di reklamasi,” terang jamhuri.

Lanjut Jamhuri,” tentang reklamasi lahan itu sudah pernah di tanyakan oleh pihak masyarakat pemilik lahan yang di sewa tanahnya untuk di keruk kandungannya oleh pihak pengusaha,”jelasnya.

Terkait terdakwa menanyakan tentang perijinan perusahaan tambang galian pasir dan tanah kas desa yang di jual kandungannya oleh pihak pemdes cipancur kepada pihak pengusaha tambang galian pasir.

menurut Jamhuri,”terdakwa hanya menanyakan tentang perijinan perusahaan tambang galian pasir,dan tentang tanah kas desa cipancur yang di jual kandungannya kepada pihak pengusaha tambang galian pasir,”jelasnya.

Dikonfirmasi pihak kuasa hukum terdakwa Gortap Mangapul Manalu,SH.terkait jaksa penuntut umum ( JPU) yang berencana menghadirkan kembali saksi – saksi yakni empat saksi ahli pada persidangan mendatang.

“selaku kuasa hukum terdakwa Nanang Rosdiana alias Nanang Boled ,pihaknya akan pertahankan pendapat hukumnya,menurutnya Nanang Boled sangat di tekan dalam perkara ini,”ucapnya.

menambahkan Gortap,”pihaknya akan melihat kompetensi dan kemampuan empat saksi ahli yang akan di datangkan pada persidangan mendatang,
akan ia pertanyakan di dalam persidangan, ahli yang gimana sebenarnya dalam menyampaikan terkait pidana pasal 310 dan pasal 311,”tandasnya.(red)

Related posts

BPD Desa Purbasakti Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pilkades

admin

Nadirsyah Apresiasi Karang Taruna Tiyuh Margodadi Tubaba, Saat Hadiri Penutupan Open Turnamen Sepak Bola

admin

Eka Riana : Dinkes Tubaba Melalui Puskesmas Dayamurni Akan Cek Langsung Keadaan Muhammad abizrd al-zain.

admin