Monitor Ekspres
Daerah Hukum Tulang Bawang Barat

FKMSHL Adakan Sosialisasi Sadar Hukum di PKBM Kencana Tulangbawang Barat

PANARAGAN (MonitorEkspres.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Sadar Hukum Lampung (FKMSHL) menyelenggarakan Sosialisasi Sadar Hukum (SDH) pada Sabtu (28/09/2024) di PKBM Kencana Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat serta anggota PKBM Kencana dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sekaligus mengedepankan aspek kelestarian dunia pendidikan.

Acara ini menghadirkan praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum FKMSHL, pemateri berpengalaman yang berbagi wawasan penting mengenai hukum Tirta Gautama SH,MH, perwakilan dari Media yaitu Ketua SMSI Tulangbawang Barat Mukaddam.

Tema yang diangkat pada Sosialisasi sadar Hukum 2024 adalah “Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Langkah Mengimplementasikan Tata Kelola Pendidikan Melalui Kemitraan dengan Penyelenggara Pendidikan Mengedepankan Aspek Kelestarian Pendidikan Demi Mencapai Masyarakat yang Cerdas dan Berdaya Saing.” Pemilihan tema ini didasari oleh potensi sumber daya manusia yang hingga kini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.

Ketua Pelaksana Sosialisasi Sadar Hukum 2024, Erwan menegaskan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan oleh ketua SMSI Mukaddam bahwa sosialisasi sadar hukum ini sangat di perlukan di bidang pendidikan. “Penyelenggara Pendidikan seperti PKBM kencana menyelegarakan sosialisasi sadar hukum seperti ini diharapkan dapat intens dilakukan kedepannya, apalagi tempat dilaksanakannya acara ini pasilitasnya lengkap (PKBM kencana red),” ungkapnya.

Dari materi yang disampaikan oleh Tirta Gautama SH.MH sangat beragam.
kesimpulan dari Narsumber yaitu :

1.Mengadakan workshop atau seminar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum kepada masyarakat. Materi yang disampaikan bisa beragam, seperti hak dan kewajiban, prosedur hukum, perlindungan hukum, dan sebagainya.

2.Mengadakan sesi penyuluhan hukum dengan tema tertentu yang relevan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Tulangbawang Barat. Misalnya, penyuluhan hukum tentang hak properti, hukum keluarga, atau hak konsumen.

3.Memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami permasalahan hukum yang mereka hadapi dan memberikan solusi atau arahan yang sesuai.

4.Menyediakan materi pendidikan hukum berupa brosur, pamflet, atau buku-buku kecil tentang topik-topik hukum yang relevan, yang dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih baik.

5.Mensosialisasikan peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Tubaba kepada masyarakat, sehingga mereka memahami aturan-aturan yang berlaku di lingkungan mereka.

6.Melibatkan lembaga-lembaga lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, atau lembaga keagamaan untuk mendukung kegiatan penyuluhan hukum dan mencapai lebih banyak masyarakat.

7.Memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi untuk menyebarkan informasi tentang kegiatan penyuluhan hukum dan materi-materi pendidikan hukum kepada masyarakat secara lebih luas dan efektif.

Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Tubaba, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam melindungi hak-haknya dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Editor : Sayuti
Reporter : Yudhistira

Related posts

Dinkes Kota Metro Adakan Kegiatan Amaliah Ramadhan 1444 H/ 2023

admin

DPRD Prov. Lampung dan Akademisi Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Lampung Timur

admin

Ketua Lakda Soroti Kasus OTT Dua Oknum Pejabat Dinas PMD Yang Terkesan Jalan Ditempat

admin